Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan PKB Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ini Syaratnya!

SURABAYA-KEMPALAN: Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan tradisi tiap tahun dan kali ini memasuki tahun keenam.
Selain untuk meringankan beban masyarakat Jatim, pemutihan kali ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, terkait pemutihan kendaraan bermotor tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini atas perintah Ibu Gubernur. Ini bentuk perhatian beliau kepada masyarakat Jawa Timur,” kata Bobby Soemiarsono dalam keterangannya di Kantor Bapenda Jatim, Senin (14/7) pagi.
Menurut Bobby, pemutihan tahun ini menyasar masyarakat yang terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan pengemudi ojek online (ojol). Khususnya pemilik sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan PKB di bawah Rp 500 ribu.
“Kami paham banyak masyarakat kurang mampu punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, tetapi karena kekuatan ekonominya terbatas, maka diberikan jalan oleh Ibu Gubernur melalui keputusan ini,” jelas Bobby.
Ia menjelaskan, pembebasan berlaku untuk tunggakan pokok dan denda tahun 2024 ke bawah, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025. “Jadi bisa dua tahun, tiga tahun, 10 tahun, atau lebih dibebaskan. Hanya tahun berjalan saja yang harus dibayar,” ujarnya.
Bobby menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda empat, karena dinilai bukan termasuk kategori warga tidak mampu. “Kalau punya mobil, artinya sudah masuk kategori mampu,” ucapnya.
Terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditemui pada hari yang sama mengatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi rutin setiap tahun ada.
“Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” kata Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Menurut Khofifah, kebijakan ini diambil untuk dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, serta untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.
Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online (ojol).
“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha” terang Khofifah.
Dia optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
“Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00,” ungkap Khofifah.
Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
“Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Khofifah.
Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” katanya.
Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” pungkasnya. (Dwi Arifin)
