Semakin banyak kapital yang dimiliki, semakin populer seorang calon presiden, maka semakin besar peluangnya untuk menang. Tidak ada perang gagasan di sini. Hanya kapital yang menentukan.
Oleh: Yudhie Haryono
KEMPALAN: Berbeda dari ahli politik dan hukum tata negara yang lain, saya punya hipotesa bahwa utusan daerah dan golongan dihadirkan dalam arsitektur tata negara kita adalah: untuk memastikan kesetimbangan antar badan publik. Artinya, agar tidak ada dominasi pasar atas lainnya.
Dominasi pasar atas negara, agama dan rakyat akan menghasilkan neoliberalisme. Hilirnya oligarkisme, kartelisme, predatorisme. Maka, cara mengatasi dominasi pasar itu adalah menghadirkan badan publik lain yang non pasar: yaitu utusan daerah dan utusan golongan.
Akhirnya nanti ada 3 badan publik yang membangun kamarnya dalam usaha membangun konsensus politik pada tingkat negara. Tiga badan publik inilah disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu sebagai politik majelis.
Menurut Soepomo (1945), konsep Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, seluruh wakil golongan dan seluruh wakil kerajaan.
Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MPR kemudian menjadi lembaga tertinggi negara yang bertugas menyusun tafsir konstitusi dalam ipoleksosbudhankam secara serius, massif, terukur, terencana, terstruktur, rasional, progresif, adaptif dan menzaman.
MPR kemudian diisi oleh tiga cluster yang mewakili tiga model pengisiannya: via keterpilihan atau pemilu (untuk warga umum); keterwakilan atau hikmah (untuk suku, kerajaan dan golongan/profesi); ketercerdasan atau modernitas (untuk warga cendekia).
Karenanya, dalam politik Pancasila diatur tentang kewajiban dan hak individu (liberal) yang diselaraskan dengan kewajiban dan hak komunal (utusan golongan) plus kewajiban dan hak teritorial (utusan daerah).
Jika hari ini cuma dua (liberal dan komunal rasa liberal yaitu: DPR dan DPD) maka politik kita rabun konstitusi dan khianat cita-cita proklamasi. Tentu (saja) karena amandemen kita lupa genealogi utusan daerah dan golongan, tak paham ontologi berdirinya MPR.
Dus, alasan kita menyusun MPR berdimensi konstitusi dengan membuat sistem trikameral (tiga kamar) adalah:
Pertama, untuk membangun mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances). Kedua, untuk menghilangkan suatu dominasi kelas tertentu dalam bernegara. Ketiga, untuk membentuk suatu perwakilan yang mampu menampung kepentingan tertentu yang biasanya tidak terwakili secara subtantif.
Secara khusus, trikameralisme dapat digunakan untuk menjamin perwakilan yang memadai bagi semua wilayah dan kepentingan (keterpilihan/pasar; kebijaksanaan/raja dan suku; kejeniusan/sekolah) dalam lembaga legislatif-representatif.
Tentu saja, yang mengirim utusan itu diatur dalam UU, di mana presiden hanya menetapkan. Presiden hanya berfungsi administrasi dan tak bisa intervensi dalam penyusunan wakil-wakil dari golongan dan daerah itu.
Ya. Corak konstitusi asli yang semi presidensil dan semi parlementer (hibrida), diganti menjadi presidensil murni. Kita tahu bahwa dalam sistem itu ditemukan “cacat bawaan presidensil berupa: cacat individual, cacat kelamin, cacat teritorial, cacat suku, cacat agama.”
Maksudnya, sebab ia presiden dengan janjinya maka hal utama yang ia perhatikan adalah kepentingan dirinya, kepentingan yang sama kelaminnya, sama asalnya, sama sukunya, sama agamanya sejak mula merekrut team sukses dan kabinetnya.
Akhirnya, banyak UU sebagai tafsir terhadap konstitusi ultra liberal menjadi lebih berbau presidensil yang individualistic, yaitu: mengembalikan modal, mengikuti investor, memuja pasar, mengimani road map oligarki.
Ratusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) tumbuh dan lahirlah tambang-tambang SDA di mana nanti terbukti memiskinkan warga sekitar tambang, tetapi (justru) mangayakan elit (kita punya raja batu bara, raja nikel, raja emas dll), dan sialnya tidak banyak menyumbang APBN.
Banyak riset kependudukan memberitahu bahwa salah satu kantong kaum miskin adalah wilayah pertambangan.
Karena cacat bawaan itulah para pendiri republik mengkonsepsi sistem majlis, di mana porosnya ada pada sila Persatuan Indonesia. Ia bagai “Holopis Kuntul Baris atau Gotong Royong, atau Saiyeg Saeka Praya yang artinya seiya sekata.” Dus, gotong-royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat semua, keringat semua buat kebahagiaan semua.
Karenanya, tidak ada warga negara-bangsa ini yang akan tertinggal dalam segala aspek kehidupannya. Semua memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk sentosa dan bermartabat di semesta.
Kita tahu bahwa MPR pra-amandemen UUD 1945 adalah MPR yang dibentuk dengan pemaknaan yang mendalam akan arti Persatuan Indonesia.
Sebagai sebuah negara yang dihuni berbagai macam suku bangsa, ras, dan agama, maka Indonesia harus memiliki sebuah wadah inklusif dalam struktur politiknya. Keanekaragaman suku, ras, agama dan profesi bangsa Indonesia ini untuk bisa mengharuskan adanya pendekatan khusus dalam membentuk struktur politik.
Kita bisa menyebutnya dengan sebutan hybrid system, yaitu struktur politik yang merupakan pengejawantahan dari seluruh elemen kebangsaan yang kemudian menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sebelum UUD 45 diamandemen, anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan.
Komposisi MPR yang demikian itu menurut Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Dasar 45 dimaksudkan supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat (Widayati, 2015: 198).
Dalam struktur politik Indonesia saat itu, MPR tersebut ibarat komisaris sebuah perusahaan. Di mana mereka memiliki kekuasaan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden sebagai mandatarisnya.
Sebagai mandataris MPR, maka tugas dan kewajiban Presiden yaitu melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara yang dibuat oleh MPR. Inilah yang menjadi poros pembangunan nasional. Inilah yang harus dilaksanan dengan sebaik-baiknya oleh Presiden, bukan janji-janji kampanye.
Namun sekarang, dengan masuknya paham demokrasi ultra liberal yang menitik-beratkan kepada faktor individu dan kapital, maka posisi MPR sekarang ini telah dikebiri hingga menjadi sama dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Ditambah lagi dengan sistem pemilu langsung, maka Presiden dipilih berdasarkan faktor elektabilitas semata. Semakin populer berarti semakin layak pilih. Padahal kita tahu bahwa popularitas meniscayakan pergerakan kapital di belakangnya.
Semakin banyak kapital yang dimiliki, semakin populer seorang calon presiden, maka semakin besar peluangnya untuk menang. Tidak ada perang gagasan di sini. Hanya kapital yang menentukan.
Inilah gejala dari datangnya masa degeneratif kepemimpinan di negeri kita ini. Seorang Presiden hanya menjalankan janji-janji kampanyenya (karena tidak ada GBHN).
Itupun terbata-bata karena cacat bawaan yang terkandung dalam sitem itu. Maka, lahirlah kutukan konstitusi baru yang kini kita nikmati bersama.
*) Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi