Jakarta – Gelombang kritik terus mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Salah satu sorotan datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, yang menilai beleid ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan memberatkan industri hasil tembakau (IHT).
Dalam pernyataannya, Bambang menilai sejumlah ketentuan dalam PP tersebut terlalu represif terhadap sektor tembakau, yang selama ini menyumbang pendapatan negara cukup besar sekaligus menyerap jutaan tenaga kerja. Kebijakan seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan pembatasan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah dan taman bermain dinilai akan mematikan ruang usaha secara perlahan.
“Kalau industri ini ditekan tanpa strategi yang adil dan realistis, maka yang terdampak bukan hanya korporasi besar, tapi jutaan buruh, petani tembakau, hingga pedagang kecil. Padahal kita sedang dorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” tegas Bambang, Jumat (04/7).
Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti rencana plain packaging (kemasan polos tanpa merek) dalam Rancangan Permenkes sebagai turunan dari PP ini. Menurutnya, hal tersebut justru dapat memicu praktik peredaran rokok ilegal, karena konsumen tidak bisa membedakan antara produk resmi dan ilegal di pasar.
Bambang menegaskan bahwa kebijakan pengendalian tembakau seharusnya tidak bertabrakan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
“Kita mendukung hidup sehat, tetapi tidak dengan cara yang mematikan industri legal yang menyumbang cukai, pajak, dan membuka lapangan kerja,” ujar alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya tersebut.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi