Senin, 20 April 2026, pukul : 08:07 WIB
Surabaya
--°C

Legislator Minta Penanganan KM Tiga Putra Berdasarkan Lex Specialis UU Pelayaran

Bengkulu – Menyikapi ditetapkannya pemilik kapal yang juga adalah nakhoda KM Tiga Putra yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Pantai Berkas Bengkulu, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang juga Pakar Transportasi, Bambang Haryo Soekartono meminta semua pihak menelaah kasus ini secara undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia menyoroti tentang perizinan kapal yang bersangkutan, dimana dinyatakan bahwa kapal tersebut sudah tidak memiliki izin atau tidak memperbaharui izinnya sejak tahun 2021.

“Perizinan ini kan berkaitan dengan standarisasi kenyamanan dan keselamatan. Seharusnya ini bukan ranah kepolisian, tapi merupakan ranah Kementerian Perhubungan atau dinas perhubungan daerah. Berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran dan turunannya, dimana dinyatakan didalamnya setiap kecelakaan yang berkaitan dengan transportasi harus disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenhub dan KNKT yang berhubungan dengan keselamatan,” kata Bambang Haryo kepada Kedai Pena, Sabtu (24/5/2025).

Setelah dilakukan penyidikan, lanjutnya, baru lah hasilnya dilaporkan ke Menteri Perhubungan untuk ditindaklanjuti ke Mahkamah Pelayaran. Dari hasil penyidikan dan persidangan di Mahkamah Pelayaran barulah diketahui apakah kasus ini terkait pidana atau administrasi yang berhubungan dengan keselamatan. Bila tidak ada unsur pidana, maka Kemenhub tidak perlu melibatkan pihak kepolisian.

“Bila menyangkut pidana, baru lah kepolisian dilibatkan. Kepolisian itu ranahnya bukan keselamatan dan kenyamanan tapi lebih ke keamanan. Saya berharap ini bisa diluruskan dan kasus ini diproses secara undang-undang yang berlaku,” ujar alumni ITS Jurusan Perkapalan ini.

Bambang Haryo menegaskan bahwa dalam hal keselamatan di transportasi laut, ada hukum lex specialis yang harus dijadikan dasar dalam pengambilan tindakan atas kasus yang terjadi.

“Jangan sampai, penanganan kasus ini malah melanggar undang-undang yang berlaku. Penangkapan pemilik kapal tanpa menunggu proses penyidikan Kemenhub dan Sidang Mahkamah Pelayaran, terindikasi cacat hukum. Jangan sampai penegakan hukum malah melanggar undang-undang yang berlaku,” ujarnya lagi.

Ia berharap Kemenhub dan Dinas Perhubungan bisa menyelesaikan kasus KM Tiga Putra ini sesuai dengan aturan keselamatan yang berlaku, tanpa melibatkan pihak Kepolisian sebelum ada hasil penyidikan dari PPNS maupun Mahkamah Pelayaran yang terindikasi adanya tindak pidana.

“Jadi, menurut saya, tidak perlu dilakukan penangkapan pihak nakhoda kapal atau pemilik kapal terlebih dahulu, sebelum PPNS dan Mahkamah Pelayaran memutuskan adanya tindak pidana,” pungkas Senior Investigator KNKT.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.