Jakarta – Kempalan : Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Yudian Wahyudi lagi-lagi berulah, sehingga masyarakat luas khususnya umat Islam melalui MUI dan 87 Ormas Islam meminta presiden agar memecatnya.
Berdasarkan jejak digital, Yudian Wahyudi sudah beberapa kali membuat kontroversi dengan pernyataan – pernyataannya. Dikutip dari kanal YouTube Cordova Media, Yudian Wahyudi mengatakan, “Hukum Tuhan yang tertinggi yang mengatur kehidupan sosial politik itu bagi Muslim, bukanlah Al-Qur’an dan hadits di dalam kitab, tetapi adalah konsensus atau ijma” ucapnya.
Pernyataan berikutnya dari Yudian Wahyudi adalah, “Kalau kita jujur, musuh Pancasila terbesar itu ya agama”.
Tindakan kontroversial lainya adalah salam Pancasila diusulkan menjadi pengganti salam agama. Hal tersebut memicu gejolak di masyarakat, bahkan saat itu, dua tokoh nasional MS. Kaban (mantan sekretaris Partai Bulan Bintang) dan Muhammad Said Didu (mantan sekretaris Kementerian BUMN) juga mengecamnya. Bahkan di parlemen, Komisi II DPR RI juga pernah mencecar orang yang pernah berkarir sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.
Yang terbaru, kepala BPIP tersebut membuat heboh berkenaan dengan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka. Dilansir dari kanal YouTube Hersubeno Point, MUI beserta 87 Ormas Islam meminta memecatnya.
KH. M. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah) yang membacakan tuntutannya di kantor MUI Pusat di Jakarta hari Jum’at (16/8) setelah melakukan pertemuan dengan puluhan Ormas Islam mengatakan, “Kita sepakat dalam pertemuan ini untuk menyampaikan lima tuntutan dari Ormas – Ormas Islam”.
Lima tuntutan MUI dan 87 Ormas Islam :
- Meminta Pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten melaksanakan peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang itu adalah peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022, yang berkenaan dengan atribut Paskibraka Putri yang menggunakan ciput (alat dalamnya jilbab) berwarna hitam untuk Putri berhijab.
- Peraturan tersebut diberlakukan di tempat-tempat lain, sehingga peserta Paskibraka juga punya hak dan bisa melaksanakan agamanya untuk menggunakan hijab.
- Meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, mencabut mandatnya Kepala BPIP, diberhentikan dan diganti, termasuk pihak-pihak yang terlibat dengan penyalahgunaan dalam aturan atau mendistorsi peraturan yang lebih tinggi, diganti dengan orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi.
- Meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan politis dan penafsiran Pancasila yang menyimpang.
- Meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam menjamin hak asasi keagamaan.
Beberapa media mainstream tanah air, medsos juga menampilkan para tokoh bangsa yang memprotes Ketua BPIP tersebut.
Terhadap reaksi dan protes masyarakat tersebut, Yudian Wahyudi mengatakan sebagaimana dilansir dari kanal YouTube CNN Indonesia, “BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepada BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka”. (Izzat)
Sumber :
Hersubeno Point https://youtu.be/S1gpTX62AIo?si=IWUSElrXKfwMxyEz
Cordova Media
https://youtu.be/1in_25AXL4s?si=BCqvJBEdozR_cQVt
CNN Indonesia
https://youtu.be/nTXjrFMb8qk?si=FMOkSHoEN9ydwHCo

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi