Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 23:38 WIB
Surabaya
--°C

Obrakan di Emperan Apotek Simpang

KEMPALAN: Dulu di emperan Apotek Simpang seberang Tunjungan Plaza sekarang, ada lapak koran & majalah dan satu-dua PKL (pedagang kaki lima) lainnya.

Di lapak itu saya biasa numpang baca sejumlah majalah. Tentu saja, untuk menebus rasa sungkan, setiap habis membaca, saya susuli dengan membeli koran yang hari itu beritanya saya anggap paling menarik.

Pada suatu hari –sekitar 40 tahun lalu– lagi enak-enak baca majalah di lapak emperan itu, serombongan satpol pp turun dengan cepat dan sigap dari pick up mobil dinas. Sebelumnya, beberapa PKL di situ sudah mengemas dagangan mereka dengan tergesa-gesa. Rupanya mereka dari jauh sudah mendengar “obrakan! obrakan!”

Rupanya Susilo pemilik lapak tersebut tidak siap meringkesi dagangannya.
Setelah terjadi sedikit dialog dengan Susilo, seorang satpol pp mengambil
dua majalah yang lantas bersama beberapa satpol lainnya meloncat ke pick up dan menderu ke arah Jalan Pemuda.

Saya yang melihat kejadian cepat itu, menjadikan darah muda saya meluap naik!

“Itu tadi satpol pp dari mana?!” tanya saya kepada Susilo yang usianya saya taksir 10 tahun di atas usia saya.

Dengan nada pelan dan sedih, Susilo mengatakan dari kantor kecamatan yang kantornya di Jalan Jimerto bagian timur.

“Tunggu sebentar ya. Saya urusnya majalah sampeyan yang diambil satpol tadi,” kata saya. Susilo tidak menjawab, masih dengan suasana gundahnya.

Di kantor kecamatan tersebut, saya tanya ke pegawai di situ siapa komandan satpol pp yang barusan melakukan operasi PKL.

Lantas seseorang bertubuh atletis muncul dari arah selatan di ruang utama kecamatan tersebut.

“Ada apa?” tanyanya kalem.

Wanita pegawai yang pertama kali saya tanya lantas menjelaskan maksud saya,
segera saya potong.

“Kenapa Anda ambil majalah-majalah tadi?” ke arah yang saya perkirakan komandan operasi tadi.

Saya ditatapnya sebentar. Lantas : “Lho…ini kan untuk bukti…”

“Bukti apa!” sergah saya.

“Ya, bukti bahwa ada yang berjualan di kaki lima. Ini tidak boleh!”

Saya tidak menyangka dengan jawaban itu. Rupanya jawaban ini mengarah ke ranah hukum.

Tapi saya segera menghentikan kebingungan saya dengan kata-kata susulan : “Mengapa harus dua majalah. Satu kan cukup untuk bukti. Mana !”

Satpol atletis tadi lantas mempersilakan saya duduk.

Kami lantas berhadap-hadapan, hanya dibatasi meja kecil. Dia lantas mengambil selembar kertas dari laci setelah bertanya nama dan alamat rumah saya. Dan menuliskan sesuatu di lembaran kertas tersebut. Kemudian diberikan kepada saya.

Selanjutnya satu eksemplar majalah dari yang disitanya tadi, dikembalikan pada saya.

Di parkiran motor, blanko surat dari si atletis tersebut saya baca sekali lagi. Isinya antara lain saya sebagai perwakilan Susilo diminta datang ke kantor Pembantu Walikota Surabaya Selatan di Jalan Raya Darmo pada tanggal sekian jam sekian pagi, intinya tentang pelaksanaan pengadilan perda disertai keterangan pelanggaran perda nomor sekian pasal sekian.

Setelah saya baca lagi, jujur: saya gentar, ngeper.

Meski sebagai wartawan muda saya sering ‘bludhas bludhus’ ke kantor polisi atau pengadilan, terus terang berhadapan langsung dengan hukum belum pernah.

Tiba kembali di kantor saya setelah menyerahkan majalah ke Susilo, pengalaman ini lantas saya ceritakan ke teman-teman sesama reporter. Mereka ada yang diam, netral, ada juga yang memberi dorongan moral.

Tapi kepala perwakilan yang kemudian menyusul memasuki ‘press room’, membikin mental saya ‘down’.

“Sebagai anak muda yang dipenuhi idealisme, tindakan Anda wajar. Tetapi secara hukum Anda membela orang yang salah. Berjualan di kaki lima kan dilarang… ” Begitu intinya.

Setelah itu lemas saya.

Hari-hari selanjutnya –sebelum tiba ke hari pengadilan, di sela-sela tugas jurnalistik– saya masih terus diliputi rasa kuatir, was-was. Bagaimana kalau nanti disidang. Bagaimana kalau saya tidak bisa membayar denda yang akhirnya dibui.

Dan, pada perasaan saya berikutnya, rasanya tidak ada yang membela tindakan saya. Galau saya.

Lebih kurang tiga hari jelang sidang, saya ketemu Joni Tobing koresponden Harian Sinar Pagi di Balai Wartawan yang wajahnya mengingatkan saya pada aktor Pong Hardjatmo. Hanya Joni Tobing rahangnya lebih kelihatan menonjol, badannya tinggi gempal.

“Wis .. ga usah ditekani. Ketho’en drijiku lek engkuk onok pengadilan. Percoyo aku!” Terjemahannya: Sudah tak usah didatangi. Potong jari saya kalau nanti ada (pelaksanaan) pengadilan. Percayai saya!

Mendengar tuturan Joni Tobing rasanya saya lega selega-leganya. Mungkin, selega ‘sales’ yang berpanas-panas dikejar target, lantas memasuki ruang ber-AC….sleemm…

Namun, saya pikir, saya termasuk golongan orang yang taat aturan. Misal: waktunya bayar uang sekolah ya saya bayar sebelum lewat batas pembayaran. Waktunya SIM mati saya urus sebelum kadaluwarsa. Cuma yang ga bisa taat, saat bayar angsuran rumah BTN, seringkali telat…

Betul juga kata Joni, ternyata pada waktu yang diharuskan saya hadir di pengadilan perda tersebut –setelah saya tunjukkan blanko satpol atletis dari kecamatan itu– pegawai di situ dengan setengah acuh tak acuh menjawab bahwa hari itu tidak ada pengadilan apapun. (Jangan-jangan memang tidak pernah ada pengadilan perda di kantor tersebut).

O…lega saya. Lega selega-leganya. Plong!

O … Joni Tobing, dimana Anda sekarang? Semoga masih bugar. (Usia Joni Tobing sekira 5 tahun di atas saya).

Amang Mawardi, jurnalis senior dan penulis, tinggal di Surabaya.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.