Tersangka Pencurian Motor Ditangkap Setelah Sebulan Buron di Surabaya

waktu baca 2 menit
Setelah buron selama sebulan tersangka pencurian motor ditangkap (*)

KEMPALAN: Setelah menjadi buronan selama hampir sebulan terakhir, seorang residivis maling motor asal Surabaya yang bernama SW (32 tahun) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus pencurian terjadi saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

SW yang mengetahui itu, kemudian memanfaatkan situasi sepi untuk menjalankan aksinya. Ia masuk ke halaman rumah untuk mencuri motor menggunakan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil mencuri, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

“Pelaku melihat motor yang ditinggalkan dengan situasi sepi, lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ada. Setelah itu, dia membawa kabur motor korban,” ungkap Kapolsek Arosbaya,  Sabtu, (27/04).

Setelah keesokan harinya, pemilik motor baru menyadari kehilangan motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arosbaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku teridentifikasi sebagai warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Informasi menunjukkan bahwa pelaku kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi seorang teman.

Setelah melakukan pelacakan, petugas kepolisian berhasil menangkap SW di rumah temannya tersebut. Ketika ditangkap, pelaku awalnya mencoba untuk membantah, namun petugas berhasil menemukan kunci T yang digunakan untuk mencuri motor dalam tas yang dibawa oleh pelaku.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku berada di Arosbaya, kami langsung datang dan menangkapnya. Pelaku sempat membantah, namun setelah kami melakukan penggeledahan, kami menemukan kunci T di dalam tas miliknya. Akhirnya, dia mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Arosbaya.

Saat ini, AW menghadapi ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Hasan Hasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *