Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Tiga Pelaku Tipu Gelap

waktu baca 2 menit
Tiga pelaku penipuan via aplikasi kencan online (*)

BANGKALAN-KEMPALAN: AA (27 tahun), warga Dusun Jelauk kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan melangkah gontai saat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan di Mapolres Bangkalan, kamis siang ini (02/05). 

AA bersama ZL (30 tahun) dan MZ (28 tahun) berhasil diringkus oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan setelah menerima laporan dari salah seorang mahasiswi yang motornya hilang dicuri orang tidak dikenal. AA berhasil ditangkap pada Selasa kemarin, (30/04) di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. 

AA mengaku kepada petugas bahwa dirinyalah yang mencuri milik pelapor. Tak hanya mencuri di satu TKP, AA juga mengakui jika sudah ada beberapa TKP lainnya dengan BB yang sama. Sementara itu, menurut keterangan AKBP Febri Isman Jaya, ZL dan MZ berperan sebagai penadah dan ikut membantu dalam suksesnya AA mencuri sejumlah kendaraan bermotor. 

“Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 pelaku tipu gelap yang beraksi di 7 TKP dan 7 korban berbeda. Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan dari 7 korban, ini menurut pengakuan tersangka ada beberapa korban yang modusnya dipacari,” jelas AKBP Febri. 

Lebih lanjut lagi, AKBP Febri menjelaskan jika korbannya adalah perempuan. Dalam aksinya, pelaku berinisial AA ini tidak sendiri. 

“AA ini tidak sendiri. Jadi, dia janjian untuk ngajak ketemu dengan korban lewat aplikasi. Nanti, di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka,” lanjut sang Kapolres. 

Dari hasil penangkapan 3 tersangka ini, petugas di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor vixion, 4 buah hp, serta 1 STNK dan BPKB motor vario. 

AKBP Febri menegaskan jika pelaku telah melakukan aksinya sejak 3 bulan yang lalu. Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

“Pasal yang kami terapkan yakni pasal 372 terkait penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun,” tutup AKBP Febri. (Dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *