Dolar Naik, Gapasdap Menuntut Kenaikan Tarif

waktu baca 2 menit
Mudik lebaran di Pelabuhan Merak, Banten.

Surabaya – Gabungan Pengusaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan (Gapasdap) menuntut kenaikan tarif, menyusul penguatan dolar US terhadap rupiah. Tuntutan itu menjadi penting, lantaran berkaitan dengan Keselamatan nyawa publik pada angkutan penyeberangan.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir Rahmatika Ardianto, Msc kepada wartawan menyebut kenaikan kurs terhadap rupiah akhir-akhir ini nilainya 1 USD sudah mencapai Rp. 16.265 semakin membuat kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan semakin membesar.

Menurutnya, ini akan mengakibatkan kesulitan menjalankan operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan pelayanan kenyamanan sesuai dengan SPM (Standarisasi Pelayanan Minimum).

“Sebab, tarif angkutan penyeberangan ditentukan oleh pemerintah Kemenhub dan Kemenko Marvest yang saat ini semakin tertinggal,” tegasnya, Sabtu (20/4).

Ia menambahkan, hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standarisasi tersebut.

Apalagi dengan adanya ketertinggalan tarif dan semakin menguatnya nilai kurs mata uang asing yang dimana sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing baik dari sparepart, bahan bakar dan komponen biaya lainnya.

Saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8% mulai dari 3 tahun yang lalu sebesar diatas 40%. Ditambah lagi dengan kenaikan harga bbm 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif sesuai dengan yang sebenarnya waktu itu.

Dan pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyebrangan secara bertahap dengan mencicil 15% di tahun 2001 dan tahap kedua sebesar 5% di tahun 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh diatas 30% maka di 3 tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya,

“Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata dengan kondisi yang ada di angkutan penyebrangan,” imbuhnya.

Pada saat perhitungan tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang US dollar di tahun 2019 sebesar Rp 14.523 dibanding saat ini sebesar Rp 16.265

“Maka demi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI dan Kemenko Marvest,” tutup Rakhmatika.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Kementerian Perhubungan belum dapat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *