Cara Bupati Achmad Fauzi Mengurangi Angka Kemiskinan di Sumenep
SUMENEP-KEMPALAN-Angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep yang menempati urutan teratas kedua di Jawa Timur menjadi atensi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Dari sekian program pengentasan kemiskinan yang sudah dilakukan Pemkab Sumenep. Ada yang menarik dalam terobosan yang dilakukan Bupati Achmad Fauzi.
Apa itu?
Bupati Achmad Fauzi membuat Perbup (Peraturan Bupati) agar dilakukan semua desa dalam penyusunan APBDes bersinergi dengan program kabupaten yang tersusun lewat APBD.
Sehingga apa yang menjadi kekurangan dalam program kabupaten bisa ditopang lewat APBDes.
Inovasi Bupati Achmad Fauzi ini disampaikan Kepala DPMD Sumenep, M Ramli saat wawancara dengan kempalan terkait program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumenep.
Menurut Ramli, sinergitas APBDes dan APBD sebenarnya mengikuti turunan Permendagri dan Permenkeu yang mengamanatkan agar program daerah sejalan dengan program nasional.
Dengan rancangan sinergitas APBDes dengan APBD Sumenep itu, harapan Ramli adalah program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumenep menjadi terintegrasi. Tak lagi sporadis.
Salah satu program sinergitas yang dimaksud itu, kata Ramli, seperti kemiskinan ekstrem, stunting, program PKK dan sebagainya.
Menurut Ramli, maksud Bupati Achmad Fauzi mengatur penyusunan APBDes dalam bentuk Perbup sebatas pedoman kepada desa agar tak liar dalam menyusun APBDes.
Ramli optimis sinergitas APBDes dan APBD bisa terwujud rancangan APBDes sebelum ditetapkan bisa dievaluasi Bupati melalui kewenangan yang diberikan kepada Camat.
“Langkah sinergitas APBD dengan APBDes bisa diwujudkan pada APBDes 2022. Karena Perbupnya sudah tinggal penetapan atau pengundangan saja,” lanjut Ramli.
Ramli menarget Perdes tentang APBDes bisa tuntas paling lambat 31 Desember 2021.
Karena itu, Ramli memohon doa dan dukungan kepada segenap stakeholder agar ikhtiar dan komitmen Bupati Achmad Fauzi dalam mengenbisa terwujud.
“Kami berharap dukungan, kepedulian dan partsipasi masyarakat desa sesuai porsi dan kapasitas masing dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa agar apa yang menjadi cita-cita bersama terwujud,” pungkas Ramli.
Berikut point penting yang wajib dimasukkan dalam alokasi APBDes agar sinergitas program daerah dan nasional terwujud.
- Pencegahan stunting. Bupati Achmad Fauzi mewajibkan desa mengalokasikan anggaran dalam APBDes untuk pemberian insentif pembangunan manusia desa.
- Desa wajib mengalokasikan Pemberian makanan bergizi
- Desa wajib mengalokasikan dana insentif bagi kader posyandu
- Desa wajib mengalokasikan anggaran pengentasan kemiskinan ekstrem, seperti BLT Desa.
- Desa wajib mengalokasikan anggaran dalam pengembangan sistem informasi desa (Digdaya)
- Desa wajib mengalokasikan program Desa Bersih dari Narkoba
- Desa wajib mengalokasikan pembangunan rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dengan jumlah minimal 2 rumah per desa
- Desa wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan BUMDesa dengan penyertaan modal.(ham)