Polresta Sidoarjo Amankan Penyalahgunaan LPG
SIDOARJO-KEMPALAN: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyingkap kasus penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Buduran dan Candi yang disubsidi oleh pemerintah.
Kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 22 Januari 2024, dan nomor LP/A/02/I/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JATIM, tanggal 23 Januari 2024 ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Para pelaku melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg, kemudian dipindahkan ke dalam tabung kosong berukuran 12 kg untuk dijual kembali,” ujar Tobing di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (21/2/2024) sore.
Hasil penindakan tersebut, Tim Penyelidik berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di Buduran yaitu K, MN, MNHD, ER, dan H yang berperan sebagai pekerja dan berada di lokasi tempat pengopolosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg.
Sementara, seorang lagi S, laki-laki, 31 tahun, swasta, alamat Desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti yang ditemukan antara lain adalah 238 tabung kosong berukuran 3 kg, 208 tabung isi berukuran 3 kg, serta beberapa barang seperti timbangan, tang dan obeng.
Barang bukti di Candi 71 buah tabung LPG 12 kg (isi), 140 buah tabung LPG 3 kg (kosong), 30 buah tabung LPG 12 kg (kosong), 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam No. Pol. W 9402 PB, 1 buah STNK Mobil Suzuki Carry warna hitam No. Pol. W 9402 PBF. 50 label LPG 12 kg warna biru, 350 label LPG 12 kg warna kuning, 4 buah regulator, 40 buah stopkran, 1 buah obeng, 7 buah kran regulator, 1 plastik kecil grip selang, 2 buah waterheater, 1 plastik isi karet perapat tabung gas isi 1.000 Pcs.
“Penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi sangat merugikan negara karena menyebabkan kerugian keuangan bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan hukum harus diberlakukan kepada para pelaku agar dapat memberikan efek jera bagi mereka maupun orang lain yang berniat melakukan hal serupa,” kata Tobing.
Informasi Masyarakat
Tim Penyelidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi, Senin (22/2/2024).
Setelah itu, dilakukan kegiatan penyelidikan dan pada sekitar pukul 21.00 WIB telah melakukan penindakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ilegal ini didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh dua orang tersangka yaitu KI dan S dr.D (belum tertangkap) dan sudah berlangsung selama satu tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap satu tabung oplosannya akan diberikan upah Rp 6.000,-.
Dalam satu hari bisa diproduksi antara lima puluh hingga seratus tabung LPG ukuran 12 kg tergantung stock supply LPG 3 kg sehingga jika dalam sehari menghasilkan seratus tabungan LP gas ukuran duabelas kilogram maka upah yang didapatkan adalah Rp 600 ribu dibagi untuk lima orang sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp120 ribu.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LP Gas ukuran dua belas kilogram hasil oplosannya setiap tabungnya adalah Rp 73 ribu berasal dari harga LP Gas tiga kilogram sebesar Rp 15,500 x empat Rp 62 ribuan dan jika dijual dipasarannya seharga Rp 135 ribuan maka dalam seratus tabungan LP gas ukuran dua belas kilogram hasil oplosannya keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp 7 juta tiga ratus ribuan.
Untuk kepentingan pemeriksaan Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para pelaku. Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan bayaran dari aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi agar dapat menjualnya dengan harga lebih mahal daripada harga pasaran. (Muhammad Tanreha)
