4 Bulan Berturut-turut Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

waktu baca 3 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menanyai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (28/11).

SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap sekaligus menangkap satu orang lagi pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Kali ini, polisi mengamankan pelaku berinisial A, asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap polisi saat sedang mengisi BBM bersubsidi di SPBU Bungurasih, Waru, pada Selasa, 8 November 2022.

Di SPBU tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan satu unit truk Mitsubishi yang memuat tiga tandon. Satu tandon sudah berisi sekitar 788 liter solar dan dua tandon masih dalam keadaan kosong. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp. 4.640.000.

“Penyalahgunakan BBM bersubsidi kembali berhasil kami ungkap dari sebuah truk yang telah dimodifikasi dan diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih Waru,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (28/11/2022).

Kusumo menambahkan, untuk memudahkan aksinya, pelaku menempatkan tandon di bak truk diantara tumpukan sekam padi yang ditutup terpal.

Tandon itu untuk menampung BBM bersubsidi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y

” Y sendiri masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kusumo.

“Pelaku A di upah oleh Y senilai Rp. 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2- 3 hari sekali,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar.

Ungkap Kasus yang ke-4

Ini adalah keberhasilan keempat Satreskrim Polresta Sidoarjo sukses mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bio solar.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Jum’at, 19 Agustus 2022.

Kedua pelaku berinisial RAS (24 tahun) dan M (26 tahun) diamankan di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantoro Dusun Pilangbango, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, saat sedang mengisi BBM bersubsidi.

Modus dua warga asal Tuban untuk mendapatkan BBM bersubsidi, dengan menggunakan kendaraan mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W 7278 ND yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 tandon yang dapat menampung 1000 liter Bio Solar.

Setelahnya, polisi mengungkap kasus kedua pada Jumat, 9 September 2022. Mereka adalah DP, P dan AT. Tiga warga asal Tuban tersebut ditangkap saat melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU di Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan cara mengisi bio solar di tangki truk berkapasitas 5000 liter yang telah dimodifikasi.

Sebulan Kemudian, polisi menangkap lagi tiga pelaku berinisial MS (50 tahun) asal Pasuruan, dan dua pelaku asal Surabaya berinisial SEP (45 tahun) dan EJS (38 tahun). Ketiganya ditangkap Satgas Gakkum Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat berbeda.

Saat itu, para tersangka diamankan saat mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU Aloha, Gedangan, pada Senin, 3 Oktober 2022 dan SPBU Balongbendo pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Dengan demikian, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar sejak Agustus hingga November 2022. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *