Salah satu debat sengit di persidangan DPR baru-baru ini, soal Pasal 100 RKUHP. Tepatnya di poin nomor enam. Bunyinya begini:
Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
BACA JUGA: Kok Bisa, 311 Mahasiswa IPB Kebelit Pinjol?
a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kata “Dapat” disoal anggota DPR. Argumen: Kata tersebut menimbulkan penafsiran sebagai alternatif. Tidak tegas. Padahal, pasal hukuman mati, bukan pidana alternatif. Maka, kata “Dapat” harus dihilangkan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi