Jumat, 10 Juli 2026, pukul : 06:02 WIB
Surabaya
--°C

Pasal Selingkuh di RKUHP Bikin Galau

Salah satu debat sengit di persidangan DPR baru-baru ini, soal Pasal 100 RKUHP. Tepatnya di poin nomor enam. Bunyinya begini:

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

BACA JUGA: Kok Bisa, 311 Mahasiswa IPB Kebelit Pinjol?

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kata “Dapat” disoal anggota DPR. Argumen: Kata tersebut menimbulkan penafsiran sebagai alternatif. Tidak tegas. Padahal, pasal hukuman mati, bukan pidana alternatif. Maka, kata “Dapat” harus dihilangkan.

BACA JUGA  Karma Instan yang Dialami Penderita NPD Sepanjang Hidup
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.