Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 03:35 WIB
Surabaya
--°C

Pasal Selingkuh di RKUHP Bikin Galau

Frank kepada pers, Jumar, 2 November 2022, mengatakan:

“Penuntutan itu kan proses di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua. Ini roh inti dari Pasal 415 (2) yang menurut saya wording-nya salah total.”

Maksudnya, dengan format itu, polisi bisa menyidik meski tanpa laporan atau pengaduan pihak yang jadi korban. Padahal, pasal ini adalah delik aduan. Artinya, hanya bisa disidik polisi, jika ada aduan korban.

BACA JUGA: Mayat Kalideres Dipegang, Gembur Kinyis-kinyis

Polisi dianggap Frank bisa menyidik, sebab di pasal tersebut berbunyi “Penuntutan”, bukan “Penyidikan”. Jadi, polisi boleh menyidik. Tugas polisi: Sidik. Sedangkan “tuntut” tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

BACA JUGA  Mengapa Presiden Harus Orang Indonesia Asli

Di situ Frank cermat pada kata demi kata. Karena, kata demi kata di bahasa hukum harus tanpa cela. Bersifat mengunci. Sehingga tidak ada multi-tafsir. Sehingga tidak menimbulkan debat kusir.

Tapi ketelitian Frank tidak imajinatif. Atau imajinasinya kurang hidup. Dalama penerapan pasal tersebut.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.