Jelasnya, kalau ada kata “Dapat” berarti bisa juga “Tidak Dapat”. Atau, ada alternatif.
Semula, Wakil Menkumham, Eddy Harriej selaku wakil pemerintah, tidak setuju kata “Dapat” dihapus. Akhirnya pembahasan macet.
BACA JUGA: Sekeluarga Tapa Brata di Kalideres
Tapi, Eddy Harriej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis 24 November 2022, akhirnya setuju, kata “Dapat” dihapus dari Pasal 100. Sehingga semua fraksi DPR sepakat.
Seandainya, RKUHP benar disahkan bulan depan, berarti sudah 59 tahun perdebatan Indonesia merevisi KUHP. Tuntas sekarang. Itu baru revisi, bukan mengganti keseluruhan. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi