Jumat, 10 Juli 2026, pukul : 06:02 WIB
Surabaya
--°C

Pasal Selingkuh di RKUHP Bikin Galau

Jelasnya, kalau ada kata “Dapat” berarti bisa juga “Tidak Dapat”. Atau, ada alternatif.

Semula, Wakil Menkumham, Eddy Harriej selaku wakil pemerintah, tidak setuju kata “Dapat” dihapus. Akhirnya pembahasan macet.

BACA JUGA: Sekeluarga Tapa Brata di Kalideres

Tapi, Eddy Harriej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis 24 November 2022, akhirnya setuju, kata “Dapat” dihapus dari Pasal 100. Sehingga semua fraksi DPR sepakat.

Seandainya, RKUHP benar disahkan bulan depan, berarti sudah 59 tahun perdebatan Indonesia merevisi KUHP. Tuntas sekarang. Itu baru revisi, bukan mengganti keseluruhan. (*)

Editor: DAD

BACA JUGA  Indonesia dan Modal Sejarah yang Tercampakkan
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.