Jumat, 10 Juli 2026, pukul : 06:01 WIB
Surabaya
--°C

Pasal Selingkuh di RKUHP Bikin Galau

Seumpama, polisi menyidik perkara perselingkuhan tanpa laporan atau pengaduan pihak yang jadi korban, maka tetap saja, proses hukum bakal behenti. Sebab, ketika perkara tersebut selesai disidik polisi lalu dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara bakal ditolak Kejaksaan.

Seandainya, polisi memaksakan melakukan itu, maka publik bakal tahu, bahwa polisi tidak profesional. Karena, sudah tahu berkas bakal ditolak Kejaksaan, mengapa dilakukan juga?

Begitulah kritik, saran, beda pendapat, friksi, debat, atau apa pun namanya, terkait RKUHP. Tidak pernah selesai sejak niat pihak eksekutif dan legislatif merevisi KUHP pada 1963. Sampai sekarang.

BACA JUGA: Tipu Modus Baru 3 Tahap kepada Ratusan Mahasiswa IPB

Dikutip dari buku: “Ontwerp wetboek van strafrecht voor Nederlandsch-Indie Volume 1 (1911), disebutkan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) produk Belanda. Berlaku di Belanda sejak tahun 1886.

BACA JUGA  Karma Instan yang Dialami Penderita NPD Sepanjang Hidup

Ketika Belanda menjajah Nusantara, di Nusantara belum ada hukum formal. Hanya ada hukum adat. Berbeda-beda di tiap wilayah. Maka, Belanda membawa itu ke sini. Sebagian disesuaikan dengan kondisi masyarakat di sini.

Dinamakan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) atau kemudian lazim disebut WvS. Diberlakukan di sini sejak 1918. Saat itu wilayah ini disebut Hindia Belanda.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.