JAKARTA-KEMPALAN: Para pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak mereka belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember mendatang.
Acara Reuni 212 tersebut rencananya juga akan digelar di sekitar kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
“Hingga saat ini perlu saya sampaikan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan, jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212,” ungkap Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan konfirmasinya kepada para media pada, Kamis (25/11).
Dirinya kembali menerangkan bahwa, untuk dapat menggelar sebuah kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah yang sangat besar, penyelenggara kegiatan harus mengajukan surat pemberitahuan berupa surat permohonan izin keramaian.
Selanjutnya, para pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.
Tetapi, terkait Reuni 212 itu, Zulpan kembali melanjutkan, bahwa pihak dari penyelenggara acara sudah mengajukan izin pada para pihak kepolisian pada Kamis (18/11).
Namun, pihak penyelenggara hingga saat ini masih belum melengkapi terkait surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Surat rekomendasi ini, ujar dirinya (Zulpan), diperlukan karena saat ini DKI Jakarta sendiri masih berada dalam situasi pandemi virus corona.
“Salah satunya itu yang belum dipenuhi,” terang Zulpan.
Diketahui, Eka Jaya selaku panitia Reuni Aksi 212, menuturkan bahwa pelaksanaan dari kegiatan akbar tersebut akan dilakukan dengan format aksi massa dengan alasan wilayah DKI Jakarta yang sudah berstatus menjadi PPKM Level 1.
Dirinya juga turut memprediksi bahwa akan ada jutaan orang yang turut hadir dalam acara Reuni 212 yang akan diselenggarakan pada 2 Desember mendatang. (cnnindonesia/Akbar Danis)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi