Catatan: Ucapan itu disaksikan di hadapan dua saksi laki-laki yang adil (Hukum Kekeluargaan Indonesia, halaman 101).
Di kasus Rizky-Lesti, tidak disebutkan kuasa hukum Rizky, apakah mereka melaksanakan petunjuk tersebut, atau tidak. Pengacara Adek Erfil Manurung hanya menyebutkan: “Setelah itu mereka baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa.”
Kasus ini menghebohkan. Banyak warganet berkomentar, sebaiknya Rizky-Lesti cerai. Banyak juga yang menganjurkan mereka rujuk. Kompor di sana-sini bertaburan.
BACA JUGA: Provokasi Warga di Kasus Lukas Enembe
Bagi pihak Rizky, dari keterangan kuasa hukum, kelihatan Rizky berniat rujuk. Ancaman hukuman pidana KDRT sangat berat.
Sebaliknya, bisa dibayangkan, betapa rumit kasus ini buat Lesti dan orang tua (Endang Mulyana – Sukartini). Rumit dan memilukan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi