Talak satu, yang diucapkan suami terhadap isteri, tidak di depan hakim Pengadilan Agama, masih bisa dirujuk atau kawin kembali.
Talak satu dan dua, diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229, bunyinya:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.”
BACA JUGA: Analisis Tragedi Kanjuruhan Banding di Peru
“Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (ke istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
Sayuti Thalib dalam bukunya, “Hukum Kekeluargaan Indonesia” (UI-Press, Jakarta, 1986) menyebutkan, talak satu yang dijatuhkan suami terhadap isteri, masih bisa dirujuk atau kawin kembali, dengan tata cara sederhana. Begini:
Suami di hadapan isteri, mengucapkan: “Demi Allah, saya kembali ke padamu (sebut nama isteri, lengkap dengan binti).”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi