Praktik demokrasi Pancasila illegal ini semakin merajalela setelah terjadi amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002.
Negara yang seharusnya melindungi dan mensejahterakan rakyat, kini berubah menjelma menjadi lintah darat yang menghisap darah rakyat. UU Omnibus Law adalah praktek UU yang menindas rakyat terutama kaum buruh dan rakyat kecil.
Rakyat dianggap sebagai beban bagi negara, sehingga negara sangat pelit terhadap rakyat dan sangat baik kepada oligarki, asing dan aseng.
BACA JUGA: Menakar Daya Tarik Anies
Praktik pelit negara terhadap rakyat bisa dilihat ketika Sri Mulyani menganggap para purnawirawan dan pensiunan sangat membebani negara sehingga negara harus mencari solusi mengatasi keuangan. Namun sayangnya solusi yang diambil adalah solusi tak cerdas dan membebani rakyat. Kalau tidak hutang, jual asset atau mengurangi subsidi untuk rakyat. Kenaikan harga BBM adalah salah satunya.
Rakyat diadu domba dikluster menjadi rakyat mampu dan tidak mampu. Padahal UUD 1945 tidak membedakan kewajiban negara terhadap rakyatnya.
Instrumen negara dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan dan memasung lawan politik, kalau perlu dipancung. Hukum menjadi tumpul keatas dan kawan, tajam kebawah dan ke lawan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi