Pernyataan Mahfud itu dikonfirmasi wartawan kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 18 Agustus 2022. Bernakah ada ‘Kerajaan Sambo’ di Polri?
Tapi, Dedi Prasetyo tidak langsung menanggapi pernyataan Mahfud tentang ‘Kerajaan Sambo’ di Polri. Melainkan, ia fokus ke perkara hukum.
Dedi: “Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil.”
BACA JUGA: Sudah Usai, Kasus Yosua Malah Perang Opini
Dilanjut: “Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan.”
Diakhiri: “Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif.”
Presiden Jokowi Marah

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi