Dari jumlah itu, Mahfud membagi dalam tiga klaster. 1) Perencana pembunuhan Brigadir Yosua. 2) Eksekutor pembunuh Yosua. 3) Menghilangkan barang bukti.
Mahfud: “Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ.”
BACA JUGA: Motif Parang Rusak Dalam Kasus ‘Polisi Tembak Polisi’
Klaster satu dan dua, adalah para pelaku langsung pembunuhan Yosua. Klaster ini yang dikenakan Padal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Klaster ketiga, menghilangkan barang bukti, atau obstruction of justice.
Mahfud: “Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi, itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice.”
Dilanjut: “Kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan. Karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik.”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi