Senin, 8 Juni 2026, pukul : 23:29 WIB
Surabaya
--°C

Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

Baru-lah, Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri mengumumkan, Sambo tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022, menyebut di kasus itu ada ‘Geng Mafia’.

Sugeng Teguh Santoso: “Saya sudah sebutkan, ada geng, geng mafia ada. Kalau sekarang istilahnya kerajaan, itu orang lain yang sebut. Geng itu sudah terbukti dalam proses kematian Brigadir Yoshua. Sekarang dapat lagi saya info seperti ini, tentang kerajaan, berarti analisis saya benar.”

BACA JUGA: Sambo Terancam Hukum Mati, Apa Motifnya?

Sugeng menyebutkan, kini beredar diagram Kerajaan Sambo:

Sugeng: “Saya duga (diagram ‘kerajaan Sambo’) ini dari lawan kelompok Ferdy Sambo di Polri. Jadi ada lawannya di internal.”

BACA JUGA  Agoeng Prasodjo: Jangan Tertibkan PKL Pakis Sebelum Ada Tempat Relokasi

Dilanjut: “Dokumen ini adalah model dokumen yang dibuat oleh anggota kepolisian dalam menangani kasus, memetakan masalah itu modelnya seperti itu.”

Yang bisa dianggap rawan adalah posisi Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Ia kini ditahan di Mabes Polri, dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai justice collaborator (JC). JC berfungsi mengungkap semua detil perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya bakal memberikan perlindungan fisik, mental spritual kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mendatangkan rohaniwan.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.