Kamis, 11 Juni 2026, pukul : 18:00 WIB
Surabaya
--°C

Prof Azyumardi Azra & Perlindungan Kemerdekaan Pers

Saya kira dibandingkan perjuangan melawan penguasa dan preman, Prof Azyumardi akan menghadapi perkara rumit dalam mengatasi ancaman profesi ini. Ancaman itu banyak bersumber karena kekurangpahaman; karena sikap mental petualang, dan mental mengejar keuntungan sendiri. Golongan terakhir ini bisa jadi berpengetahuan cukup, mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan, namun pengetahuannya dimanfaatkan untuk mencari celah demi kepentingan dan keuntungan golongannya sendiri.

Golongan ini menyebar di institusi resmi pers dan media, yang sering lancang menafsir-nafsir aturan untuk jadi
“tambangnya.”. Yang dalam prakteknya mencatut atasnama rakyat untuk mengebiri pers. Saya mencatat pada tahun 2017 muncul dengan produknya berupa larangan kepada wartawan meliput aksi 212 serta menyiarkan secara langsung sidang putusan Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan. Padahal, setelah reformasi segala larangan yang membatasi aktifitas publik sah jika diputuskan pengadilan. Saya ingat argumentasi yang digunakan melarang, yang isinya karangan semata mencatut stabilitas. Pertimbangan itu bukan wewenang institusi pers, mau Dewan Pers, KPI apalagi organisasi. Pers. Pertimbangan seperti itu mestinya lahir dari institusi keamanan. Menggunakan alasan stabilitas institusi pers itu malah melecehkan kemampuan profesional aparat keamanan, dan mengintervensi wewenang hakim di pengadilan.

BACA JUGA  Kembalikan NU ke Perjuangan ‘Ashabul Haq Wal Adl’

BACA JUGA: Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel Diambil Alih oleh PWI Pusat

Azyumardi belum seumur jagung menjadi Ketua Dewan Pers. Namun, minggu lalu sudah mengalami sendiri dari dalam institusinya keluar fatwa yang menyerukan kepada wartawan agar hanya menyiarkan berita terkait kasus “Polisi Tembak Polisi” dari sumber resmi, secara eksplisit sumber dari. Fatwa ini jelas dungu, justru karena informasi resmi dari kepolisian itulah yang digugat masyarakat. Ini jelas ngawur dan blunder. Tidak ada pasal dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik yang membenarkan fatwa itu. Malah, UU Pers itu menyediakan ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi pers, tindak penyensoran, apalagi pembreidelan. Beruntung segera diketahui oleh Ketua Dewan Pers yang hari Sabtu membuat joint statement dengan Ketua DK- PWI. Isinya, justru mendorong seluruh wartawan melakukan investigative reporting (liputan mendalam) untuk menyingkap fakta peristiwa dan duduk perkara kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini.

BACA JUGA  Ketika Dunia Mulai Mengurangi Eksposur ke Indonesia

Tampaknya ” pembuat fatwa lupa” Kapolri sendiri pun membuka akses pihak di luar institusinya untuk menyelidiki tuntas kasus “Polisi Tembak Polisi” yang mencederai citra lembaga negara itu. Lupa pada sikap Kapolri tahun lalu yang segera membatalkan Telegramnya ketika tahu itu merampas kemerdekaan pers dan berpotensi melanggar UU Pers 40/1999. Telegram Kapolri semula melarang wartawan untuk menyiarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat polisi dalam melaksanakan tugas. Kapolri cepat memahami bahwa itu lebih urusan internalnya. Maka, Kapolri langsung mencabut Surat Telegram ST/759/IV /HUM.3.4.5./2021 tertangal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Kapolri juga meminta maaf kepada jajaran pers.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.