MK yang seharusnya menjadi ‘’the guardian of democracy’’ sudah menjelma menjadi ‘’the guardian of oligarchy’’. Alih-alih melayani hak konstitusional rakyat MK sudah menjadi penjaga setia kepentingan oligarki kekuasaan. Keputusan yang dijadikan alasan MK janggal dan aneh, karena memakai hasil pemilu 2019 sebagai dasar penentuan PT untuk pemilu 2024.
Dalam kurun waktu 5 tahun dinamika politik berubah sangat signifikan. MK tidak mengantisipasi perubahan itu dan tetap kukuh mempertahankan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya. Dalam ilmu jurisprudensi Islam atau fikih seorang imam besar seperti Imam Syafii pun melakukan revisi terhadap pendapatnya.
BACA JUGA: Bangsa Kuli
Apa yang dijadikan dasar pemikiran lama akan diubah jika terjadi perubahan dalam dinamika masyarakat. Dalam tradisi fikih Syafii dikenal terminology ‘’qaul al qadim’’ dan ‘’qaul al jadid’’. Pandangan lama akan dianggap obsolete, tidak berlaku, karena adanya perkembangan baru. MK rupanya tidak mengenal mekanisme itu dan tetap memilih bertahan dengan ‘’qaul al jadul’’ alias pandangan kuno.
MK betul-betul benteng yang kokoh yang tidak bisa ditundukkan. Berbagai serangan yang muncul bisa dipatahkan dengan memakai ‘’argumen pokok’’, yaitu ‘’pokoknya ditolak’’. Itulah sebabnya LNM jengah dan bertekad akan memimpin gerakan rakyat untuk mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.
LNM mengungapkan hal itu ketika sedang melaksanakan haji dan sedang memakai pakaian ihram. Kalau jalur gugatan lewat MK sudah tertutup, harus dicari jalur alternatif untuk menerobosnya. Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi