Menciptakan kuliner rendang babi bisa disebut sebagai penghinaan terhadap budaya kuliner Minangkabau yang jelas-jelas bersendikan agama. Dengan brand yang sudah kondang di seluruh dunia rendang bisa menjadi produk bisnis yang sangat layak jual. Tetapi, ketika bisnis tidak dilandasi dengan etika dan moralitas, maka akan menjadi penghinaan terhadap masyarakat tradisional sebagai si empunya budaya.
Polisi bertindak, tetapi menyatakan tidak menemukan unsur kirminal dalam kasus ini. Kalau penegak hukum memakai undang-undang positif seperti KUHP tentu tidak ditemukan pasal yang melarang orang menjual makanan apa saja, termasuk rendang babi. Tetapi, ada persoalan yang lebih serius ketimbang sekadar pasal-pasal, yaitu penghormatan terhadap tradisi budaya besar yang menjadi sendi kebhinekaan.
BACA JUGA: Little Jokowi
Menu rendang babi sudah menimbulkan keonaran di media sosial dan memunculkan friksi pro dan kontra. Aparat hukum harus mengambil langkah seperlunya untuk memastikan masalah ini tidak merantak menjadi masalah yang lebih luas. Di tahun politik ini apa saja bisa dijadikan isu politik.
Perdebatan mengenai rendang babi pun bisa menjadi pemicu debat politik. Masyarakat yang sudah terpolarisasi antara kadrun dan cebong akan mudah terpicu oleh berbagai macam isu kecil dan besar, termasuk isu rendang babi ini. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi