Rinciannya: Bom di Gedung SAAT dan gereja Katolik Malang (bersamaan) pada malam Natal 24 Desember 1984. Bom di Candi Borobudur, 21 Januari 1985. Bom di bus Pemudi, 16 Maret 1985.
Ketiga terdakwa diadili di ruang sidang yang berlainan. Penjagaan sangat ketat. Yang bisa masuk ke ruang sidang, untuk ketiga sidang itu, tak sampai seratus orang. Diluar gedung ada sekitar seribu orang, ingin nonton sidang.
Baraja akhirnya dihukum penjara 15 tahun. Ia bebas pada 2000. Tapi, saat ia di dalam penjara pada 1997, ia mendirikan Khilafatul Muslimin. Yang disoal Polri sekarang.
Betapa pun, orang tidak bisa dihukum, semata-mata hanya karena ia pernah dihukum. Tidak bisa. Kecuali ada pelanggaran hukum baru.
Sebaliknya, Khilafatul Muslimin tidak mungkin dibubarkan pemerintah. Sebab ormas ini belum terdaftar di Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Rampas Motor di Lebak Bulus, Kajian Viktimologi
Lha, kok bisa ‘hidup’ seperempat abad? Pertanyaan ini sulit dijawab. Oleh anggota masyarakat biasa.
Tapi, itu bisa dijawab pihak pemerintah.
Pun, pemerintah di bawah pimpinan siapa? Karena, Khilafatul Muslimin ada sejak Indonesia dipimpin Presiden RI ke-2. Sedangkan sekarang Indonesia dipimpin Presiden RI ke-7. Sudah hidup selama enam presiden.
Maka, rentetan terorisme di Indonesia sudah berakar. Menjalar ke mana-mana. Yang kini diupayakan diberantas. Memang, lebih baik terlambat, daripada… (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi