Masyarakat menduga, penangkapan Baraja terkait konvoi Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, Minggu, 29 Mei 2022 pukul 09.14 WIB.
Konvoi itu melibatkan puluhan motor. Membawa poster dan bendera Khilafah Islamiyah. Ada beberapa poster bertuliskan: “Khilafatul Muslimin’ Wilayah Jakarta Raya Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah.”
Poster lain: “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah,”
Para pemotor mengenakan seragam warna dominan hijau. Itu direkam video, diunggah di medsos. Lalu viral. Lalu polisi fokus menyelidiki Khilafatul Muslimin. Akhirnya Baraja ditangkap.
Tapi, Polri menegaskan, penangkapan Baraja bukan gegara konvoi khilafah.
BACA JUGA: Upper Cut Mike Tyson di Jalan Tol Tebet
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada pers, Selasa (7/6) mengatakan: “Ini jangan sampai salah paham. Kami tidak fokus terhadap konvoinya. Ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini.”
Hengki: “Ormas Khilafatul Muslimin dinilai telah melanggar aturan bernegara. Sebab, ormas itu aktif menyebarkan ajakan untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.”
Maka, balik lagi ke awal tulisan ini. Ormas itu sudah lahir seperempat abad lalu. Tanpa izin. Punya yayasan. Dan, selama ini tidak ditutup. Sehingga puluhan pemuda itu merasa bebas konvoi. Legal.
Sehingga tidak bisa disalahkan, masyarakat menduga, penangkapan Baraja adalah action by viral, konvoi Khilafah.
Tapi, Baraja mantan narapidana teroris. Sudah dua kali dipenjara, sebagai teroris. Ia teroris lama. Dihukum pertama, penjara tiga tahun, karena kasus terorisme Komando Jihad di tahun 1979 (ketika usia Baraja 35).
Kedua, dihukum 15 tahun penjara, di kasus terorisme pengeboman Candi Borubudur, Senin, 21 Januari 1985 (saat usia Baraja 41). Itu menghancurkan sembilan stupa Borobudur.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi