Isu kekerasan dalam rumah tangga sudah lama menjadi isu politik. Setelah terbengkalai beberapa tahun, DPR mengesahkan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada perempuan dari kekerasan seksual.
Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan oleh para aktivis perempuan dan feminisme. Tetapi, Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menolak undang-undang ini karena dianggap tidak cukup komprehensif dalam menghadapi kasus-kasus seksual. PKS melihat undang-undang ini tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi, kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan dalam seksual.
Menurut PKS, hal ini merupakan esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan korban dari kekerasan seksual. PKS mendesak adanya sanksi hukum yang tegas terhadap perzinahan
dan penyimpangan seksual.
BACA JUGA: Tenggelam
Bagi kalangan feminis dan liberal undang-undang ini menjadi sebuah kemenangan. Tetapi, bagi kalangan agama undang-undang ini tidak cukup efektif mengatasi tindak maksiat dalam hubungan seksual, terutama perzinahan dan hubungan sesama jenis. Undang-undang ini masih dianggap terlalu permisif karena membawa perspektif yang terlalu liberal.
Kisah Johny vs Amber menunjukkan rapuhnya institusi rumah tangga di Barat. Hak-hak feminis yang diberikan secara liberal menjadikan insrutusi rumah tangga keropos dan tidak tahan lama. Di Indonesia, cerita Johny vs Amber pasti menjadi cerita sinetron yang sukses dan banyak digemari. Sebentar lagi akan muncul kisah sinetron ala drama Johny vs Amber. Tunggu saja. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi