Sabtu, 30 Mei 2026, pukul : 07:14 WIB
Surabaya
--°C

Johny vs Amber

KEMPALAN: SIDANG kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan Hollywood, Johny Depp dan Amber Heard, menjadi sidang rumah tangga yang paling banyak disorot oleh netizen dunia. Miliaran orang dari seluruh dunia mengikutinya, dan miliaran orang itu terpecah opininya menjadi  pro dan kontra.

Sidang ini berlangsung sepetri drama rumah tangga yang bisa menjadi bahan untuk kisah film box office. Johny sang suami dilaporkan oleh Amber sang istri, telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Pasangan itu menikah pada 2017 dan hanya bertahan dua tahun. Rumah tangga mereka penuh cerita mengenai kekerasan di antara kedua pihak.

Johny Depp–terkenal dengan perannya sebagai Jack Sparrow pelaut pemabuk dalam film serial Pirate of the Carribean–dilaporkan suka menghajar Amber Heard setiap kali terjadi pertengkaran. Amber Heard yang tidak tahan oleh kekerasan itu mengungkapkannya kepada media. Akhirnya perkara itu disidangkan dan menjadi drama rumah tangga terbuka yang disaksikan orang seluruh dunia.

BACA JUGA  Mengapa NPD Tak Suka di Rumah ?

Umumnya orang mengira bahwa laki-laki selalu menjadi pihak yang melakukan kekerasan dan penganiayaan. Itulah gambaran orang terhadap Depp. Ia digambarkan melakukan tindakan sadis sampai tega menyakiti bagian vital sang istri dalam pertengkaran. Bagi para pendukung Amber Heard, Johny dianggap sebagai suami yang sadis.

BACA JUGA: Kemlinthi

Tapi, kekerasan dalam rumah tangga ternyata tidak hanya dilakukan laki-laki terhadap perempuan. Ternyata perempuan pun melakukan kekerasan fisik yang tidak kalah keras ketimbang laki-laki. Sidang menemukan bukti bahwa Amber Heard menyerang suaminya dengan melempar gelas anggur sampai membuat jari Johny Depp nyaris putus.

Dua pihak saling gugat. Amber menggugat soal kekerasan dalam rumah tangga, sebaliknya Johny menggugat Amber atas tuduhan pencemaran nama baik. Sidang berlangsung keras dan berliku-liku. Pengadilan memutuskan Johny memenangi gugatan pencemaran nama baik dan memvonis Amber untuk membayar ganti rugi USD 15 juta atau sekitar Rp 220 miliar.

BACA JUGA  Gema Idul Adha 1447 H di As-Shobirin Sidoarjo: Meneladani Ululazmi, Merawat Kepedulian Melalui 22 Hewan Kurban

Sebaliknya, pengadilan juga memutus pihak Johny bersalah karena mencemarkan nama baik Amber, dan memvonis Johny untuk membayar ganti rugi sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp 30 miliar.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.