JAKARTA–KEMPALAN: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, dirinya tidak pernah membuat aturan wajib vaksin Covid-19 untuk mengambil bantuan sosial (bansos) di Ibu Kota.
Dalam tayang video RCTI yang viral di media sosial, Gubernur Anies menegaskan tidak seharusnya bantuan sosial dikaitkan dengan persyaratan harus vaksin. Sebab, tujuannya berbeda.
“Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan, karena itu bansos untuk menyambung hidup,” terang Gubernur Anies dikutip KBA News, Jumat, 22 April 2022.
Gubernur Anies juga menyoroti adanya kelurahan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mewajibkan warganya disuntik vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan pangan nontunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
“Tidak boleh, itu melanggar. Nggak boleh, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh. Kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu nggak boleh,” tegas Gubernur Anies.
Sebagai informasi, salah satu kelurahan yang menerapkan kebijakan vaksin untuk syarat mendapatkan bansos diketahui terjadi di Utan Panjang, Kemayoran.
Demikian dilakukan lurah setempat dengan harapan dapat mendorong warga melakukan vaksinasi Covid-19. Namun hal itu tidak dibenarkan Gubernur Anies. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi