JAKARTA-KEMPALAN: Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Dari surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Mendagri sendiri pada Senin (18/4), ia meminta para kepala daerah setingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Sementara itu, para penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan oleh pemda ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada lembaga di daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kepala daerah, anggota dan pimpinan DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non-ASN.
Pemda juga perlu melakukan percepatan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, seperti mempercepat dan mempersiapkan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum lebaran.
Adapun, bagi daerah yang belum tersedia anggaran dalam APBD tahun 2022 diminta agar segera menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang dapat dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau menggeser anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang berasal dari anggaran belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan pengawasan terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (Setkab, Reza Hikam)