Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 20:06 WIB
Surabaya
--°C

Hindari Iming-iming, Pensiun dengan Kepala Tegak

Selagi Doni Monardo menggelar rancangan strategi pemulihan Citarum, ia juga melaporkan ke Menko Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan. Semua dalam rangka, kolaborasi pentahelix. “Suatu hari kami diundang rapat bersama Menko Marves. Setelah selesai rapat, pak Menko meninggalkan tempat, saya didatangi pak Tb Haeru Rahayu, salah satu asisten deputi Kemenko Marves,” kenang Doni.

Saat itu, Tb Haeru Rahayu menyampaikan sebuah konsep penyelesaian Sungai Citarum. Demi melihat konsep dari Tb Haeru, Doni spontan menampik, “Waduh…. Anak buah saya cuma ngurusi sampah? Saya tidak mau. Saya tidak rela anak buah saya cuma disuruh ngurusi sampah. Kemampuan prajurit Siliwangi jauh di atas itu,” kata Doni.

Bukan hanya itu, masygul dengan konsep staf Kemenko Marves tadi, Doni bahkan tegas mengatakan, “Kalau itu konsepnya, silakan jalan sendiri. Saya tidak akan mengizinkan anak buah saya (hanya) ngurusi sampah Citarum.”

Tb Haeru Rahayu tentu saja kaget dengan reaksi keras Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Doni Monardo. Maka ia buru-buru menyampaikan, “Baik, kalau begitu, saya laporkan ke pak Safri.” Yang dimaksud adalah Safri Burhanuddin, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, IPTEK dan Budaya Maritim, Kemenko Marves.

Di kemudian hari Doni mendapat informasi, setelah Tb Haeru menyampaikan reaksinya, lalu pejabat di Kemenko Marves menukas lugas, “Ya sudah kalau itu maunya. Serahkan saja pada pak Doni.”

Mendapat “lampu hijau” dari Kemneko Marves, Doni Monardo makin kencang berlari menyiapkan segala sesuatu untuk operasi mulia, menghapus status “sungai terkotor” dari nama Citarum. Puncaknya, lahir Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

“Alhamdulillah, hari ini kita melihat semuanya positif. Kita doakan semoga para Dansektor, pak Kasdam, pak Pangdam yang sekarang memimpin, bisa melanjutkan perjuangan, karena ini tugas mulia,” ujar Doni Monardo.

Perubahan Perilaku

Perpres itu memiliki masa berlaku tujuh tahun. Itu artinya, Perpres 15/2018 akan berakhir tahun 2025. Masih ada sisa waktu untuk membuat program Citarum Harum berhasil secara permanen. Doni berharap, tidak sampai terjadi, pasca Perpres, Citarum kembali terbengkalai dan kotor kembali.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.