Oleh: Isa Ansori (Kolumnis)
KEMPALAN: Penyakit penyalahgunaan kekuasaan lagi-lagi dialami oleh negara ini. Sekali lagi pernyataan Lord Acton (1833-1902) layak dikutip, bahwa, “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang mutlak akan korup mutlak).
Munculnya isu pengunduran Pemilu menjadi tahun 2026 dan atau perpanjangan kekuasaan memang sah-sah saja di negara demokrasi, namun isu ini sejatinya menjadi isu yang dipaksakan dan cenderung mengikuti hasrat rakus kekuasaan.
Mengapa bisa dikatakan seperti itu? Pertama secara konstitusi tidak ada ruang untuk melakukan pengunduran Pemilu melebihi 5 tahun, yang kedua, massa jabatan presiden dibatasi paling banyak dua periode. Ini artinya bahwa ada pemaksaan kehendak atas nama demokrasi untuk menuruti syahwat kekuasaan.
BACA JUGA: Jakarta Wakafkan Anies untuk Indonesia
Pertanyaan selanjutnya adalah alasan apa yang menyebabkan Pemilu harus diundur? Tidak ada alasan apapun yang membolehkan adanya pengunduran pemilu.
Nurliah, Direktur Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) mengatakan tidak ada satu alasan pun yang membolehkan Pemilu bisa ditunda. Termasuk alasan tidak adanya anggaran dan masih terjadinya masa Pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Dia menilai masalah anggaran tak logis untuk menunda Pemilu 2024 karena sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih memiliki anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp178,3 triliun untuk memindahkan ibu kota negara (IKN).
“Untuk memindahkan dan membangun IKN jadi kita punya uang berdasar UU IKN tapi kita tidak punya uang untuk election, itu jadi pertanyaan,” kata Nurliah.
Jadi alasan yang dibuat istana dan ketua parpol berkaitan dengan momentum pemulihan ekonomi atau yang lainnya adalah sesuatu yang mengada-ada. Apalagi Jokowi juga berkali-kali mengatakan akan taat konstitusi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi