Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, belum lama ini juga menyoal itu. DMI fokus menyoroti sumber pengeras suara (speaker) masjid yang 90 % buruk. Namun, tidak dijelaskan apakah DMI akan membantu pengadaan speaker yang baik untuk masjid dimaksud.
Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 untuk mengatur volume pengeras suara masjid/musala sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel. Namun, penjelasan Menteri Agama yang menyamakan suara azan dengan gangguan gonggongan anjing sangat berlebihan. Menyakiti hati umat Islam. Suara azan itu panggilan untuk Salat.
Belanda saja yang banyak memelihara anjing dan pernah menjajah negeri ini menghormati azan sebagai aturan agama Islam.
BACA JUGA: Anjing Menggonggong
SE Menag saja sudah direspons gaduh oleh masyarakat, ini ditambah lagi dengan analogi gonggongan anjing.
Dalam SE No 5, Menag sampai mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. Ini direspons negatif warga Muslim.
Menag dinilai seperti menyamakan aktifitas agama dengan aktifitas belanja di mal atau di tempat karaoke yang waktunya diatur berdasar PPKM di masa pandemi virus Covid19.
BACA JUGA: Adzan Dipadakno Asu Menag Trending Njegok
Pihak mana pula nanti yang akan diberi wewenang polisional mengawal SE Menag itu. Tak terbayangkan dampak dari pontensi konflik horisontal di dalam masyarakat.
Rekor Menag
Menjelang Pemilu belakangan ini kita semakin sering mendengar narasi yang kontroversial dari para pejabat pemerintah.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi