Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 18:02 WIB
Surabaya
--°C

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pencuri Sepeda Gunung, Pelaku DPO Polisi Surabaya

SIDOARJO – KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua warga Surabaya MBK (25) dan HBI (18). Keduanya adalah pelaku pencurian sepeda gunung (MTB) yang beraksi di Perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial N (39) warga asal Sampang, Madura.

Kedua pelaku melakukan pencurian pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Aksinya sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV milik korban.

Hanya beberapa jam setelah beraksi di Perumahan Pondok Nirwana, keduanya berhasil diringkus polisi saat akan mengambil hasil curian yang dititipkan di tempat parkir dekat stasiun Waru.

Saat menjalankan aksinya kedua tersangka berbagi peran. Pelaku MKB yang ditetapkan polisi sebagai tersangka utama berperan sebagai eksekutor. Sementara tersangka kedua HBI mengamati situasi saat MKB beraksi. Sepeda hasil curian kemudian dijual kepada penadah.

“Uangnya saya gunakan untuk beli narkoba, ” ujar tersangka MKB kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ekspos kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (3/2).

Kepada Kapolresta, pelaku juga mengaku telah menggondol sebanyak 17 sepeda jenis mountain bike dan road bike hasil kejahatan di beberapa tempat di Sidoarjo dan Surabaya.

Selain mengamankan barang bukti satu unit sepeda merek United, polisi juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi hasil curian kepada penadah.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan polisi diketahui juga kalau MKB adalah residivis kasus yang sama dan DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi Surabaya.

Dalam kasus pencurian, MKB pernah di penjara di Lapas Sidoarjo pada tahun 2016 selama 1 tahun 2 bulan. Pada 2019 tersangka MKB juga permah di penjara di Lapas Medaeng selama 2 tahun untuk kasus narkoba.

Ketiga pelaku ditahan di Rutan Satreskim Polresta Sidoarjo. MKB dan HBI dijerat pasal 363 KUHP (pencurian dan pemberatan), sedangkan N dijerat pasal 480 karena telah melakukan persekongkolan jahat dengan menadah hasil curian. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.