40 Tahun Tak Tergarap, Lahan PT PKHI di Bangkalan Minta Dikembalikan ke Negara
SURABAYA-KEMPALAN-Puluhan warga Bangkalan, Madura melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (6/12/2021).
Aksi demonstrasi tersebut terkait permasalahan lahan warga di tiga Kecamatan di Bangkalan yakni di Labang, Kamal, Socah.
Luas lahannya di Labang, Desa Sukolilo Barat 22 hektar. Desa Pangpong 7000 meter. Sendeng Laok 108 hektar dan Jukong 12 hektar.
Sedangkan di Kamal, Desa Gili Timur 47 hektar, Desa Telang 105 hektar dan Desa Pandabah 118 hektar.
Sementara di Socah, ada di Desa Sanggar Agung seluas 22 hektar.
Tanah warga di tiga Kecamatan itu mulanya dibeli oleh PT. Semen Madura yang sekarang menjadi PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) pada tahun 1982.
Pembebasan lahan milik warga yang dibeli oleh PT. Semen Madura waktu itu untuk kepentingan perusahaan. Tapi sampai 40 tahun lamanya, perusahaan tersebut tidak berdiri.
“Hingga saat ini, masih belum ada ganti rugi sepenuhnya. Sehingga permasalahan ini masih terus berlanjut hingga sekarang, ini akan berefek kepada kerugian masyarakat,” ujar koordinator aksi Syafi’ di depan kantor DPRD Jatim.
Dari itu kamu menuntut DPRD Jatim Komisi A untuk mengintruksikan Kakanwil BPN Jatim agar
mencabut sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Bangkalan terhdap PT. PKHI.
“PT. PKHI ini sudah tidak mampu dalam memproduktifkan tanah yang telah dikuasainya, maka sudah selayaknya diaktifkan kembali dan dikelola oleh Negara,” teriak Syafi’.
Syafi’ menceritakan, warga yang memiliki tanah terpaksa menjual lahannya kepada PT Semen Madura, sebab ada beberapa sebagian intimidasi dan dijanjikan pekerjaan, sebagai ganti rugi mata pencahariannya.
Namun hingga saat ini sudah berjalan sekitar 38 tahun lamanya, janji pekerjaan tersebut belum ada kejelasan dan lahan yang sudah dibeli terbengkalai tanpa ada pembangunan.
“Saya langsung mendengar dari pemilik tanah, katanya ada ancaman dari para preman. Jika dijual tanahnya dijanjikan pekerjaan, karena pembangunannya akan melibatkan warga sekitar. Namun hingga saat ini belum ada pembangunan sama sekali,” katanya.
Tidak hanya hal tersebut yang menjadi kegelisahannya, lahan yang awalnya akan digarap oleh PT Semen Madura ternyata dialihkan kepada PT. PKHI. Hal tersebut masih dianggapnya masih belum jelas prosedurnya, sehingga ada indikasi di luar hukum.
Nomor Induk Bidang (NIB) tanah juga turut dipermasalahkannya, sebab, BPN Bangkalan mengeluarkan pada tahun 2011 dan berlaku selama lima tahun.
Artinya NIB tersebut sudah kadaluarsa sejak tahun 2017.
“Keluarnya NIB itu tahun 2011 dan berlaku selama lima tahun, jadi bisa dipastikam saat ini sudah kadaluarsa. Jika pengajuan sertifikat itu tetap dilakukan PT. PKHI dengan menggunakan NIB yang dikeluarkan 2011, bisa dipastikan itu kadaluarsa,” jelasnya.
Oleh karenanya, aktivis alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada Negara.
Karena pihak perusahaan dianggapnya sudah tidak mampu mengelola, sehingga tanah tesebut terbengkalai dan tidak memiliki asas kemanfaatan kepada masyarakat sekitar.
“Sesuai dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Maka harus memperhatikan kepentingan perseorangan, kepentingan masyarakat, demi tercapai tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan masyarakat,” tuturnya.
Terakhir Syafi’ meminta DPRD Jatim Komisi A untuk melakukan sidak terhadap lokasi tanah PT. PKHI yang
berada di tiga kecamatan.
“DPR Jatim segera turba dan cek lokasi tanah, karena peralihan tanah dari PT. Semen Madura ke PT. PKHI syarat dengan mavia tanah,” paparnya.(syaiful/matamadura)