SUMENEP-KEMPALAN-Perlakuan tak menyenangkan terjadi pada Kontributor Kempalan.com saat akan melakukan kerja-kerja jurnalistik di Desa Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.
Kejadian itu terjadi pada hari Jumat pagi (3/12/2021). Bermula saat Zam, Kontributor kempalan di Pulau Sapudi Sumenep hendak melakukan liputan terkait pelaksanaan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi Sumenep yang menggunakan aspal DGEM.
“Ketika hendak ambil gambar dan video. Saya ditanya dan dilarang. Padahal saya sudah bilang ada perintah liputan dari Kepala Biro Kempalan Sumenep. Yang merintah suruh datang,” cerita Zam saat memberi keterangan tertulis, Jumat siang.
Zam mengaku kecewa atas tindakan petugas kontraktor pelaksana proyek jalan itu. Si petugas dinilai tak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Menanggapi insiden itu, Ketua PWI Sumenep, Roni Hartono menyayangkan bentuk pengusiran kerja-kerja jurnalistik.
Menurut Roni, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang undang. Karena itu, Roni berharap semua pihak agar bisa bersama-sama bersikap arif.
“Jika wartawan atau kontributor dari sebuah media yang berbadan hukum menunjukkan kartu pers, itu sudah cukup. Tak perlu surat tugas untuk liputan,” ucap Roni dalam keterangan via telpon, Jumat siang.
Sementara itu, Suhar-penanggungjawab Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi menyebut insiden itu hanya bentuk salah paham.
“Ndak. Itu hanya salah paham,” ucap Suhar via telpon Jumat siang saat dikonfirmasi kempalan sambil minta persoalan itu tak diperpanjang. (ham)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi