JAKARTA–KEMPALAN: Partai Demokrat menyayangkap sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang ditengarai ngotot untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka terkait kasus penyelenggaraan Formula E sebelum Gubernur DKI Jakarta tersebut diusung secara resmi sebagai calon presiden.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengingatkan pimpinan KPK bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga semuanya harus berada dalam koridor hukum.
“Sangat disayangkan kalau memang benar itu terjadi. Indonesia ini kan negara hukum. Seharusnya segala sesuatu berdasarkan hukum, bukan berdasarkan keinginan atau pesanan pihak tertentu,” tegasnya, Sabtu, (1/10).
“Kita berharap, demokrasi kita tidak diamputasi oleh segelintir pihak yang seakan berperan sebagai Tuhan dan merasa punya hak melakukan apa saja demi kepentingan mereka di Indonesia,” sambungnya.
Partai Demokrat bersama NasDem dan PKS sejauh ini diberitakan sudah hampir mencapai kesepakatan untuk mengusung Anies sebagai capres.
Karena itu saat ditanya lebih jauh apakah dengan adanya isu Anies di KPK ini akan mempercepat ketiga partai mengusung Anies sebagai capres dan sudah sampai mana perkembangan komunikasi antara ketiga partai, Herzaki menjawab komunikasi sampai saat ini masih berproses.
“Kita masih lanjut terus dengan rencana awal. Jika memang semua bahasan sudah selesai dan kesepakatan final tercapai, tentu akan disegerakan deklarasinya,” ucapnya.
Dikutip dari Koran Tempo edisi hari ini, Satuan tugas tim penyelidik Formula E KPK kembali melakukan gelar perkara Formula E, Rabu, 28 September 2022. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.
Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara ini mengatakan satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut.
Firli meminta agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi.
Padahal, berdasarkan keterangan tiga penegak hukum kepada Tempo, bahwa tim penyelidik sudah meminta keterangan beberapa orang pakar hukum pidana selama penyelidikan kasus Formula E. Ahli pidana yang dimintai pendapat, antara lain, adalah Romli Atmasasmita.
Kepada tim penyelidik, kata sumber Tempo itu, Romli menjelaskan bahwa Formula E hanya merupakan pelanggaran administratif. Namun tim penyelidik sempat membujuk guru besar Universitas Padjadjaran ini agar bersedia menilai bahwa kasus Formula E sudah melanggar pidana dan berpotensi merugikan negara. “Tapi Prof Romli tak bersedia,” kata penegak hukum ini.
Ia melanjutkan, beberapa ahli pidana yang juga dimintai pendapat memberikan penjelasan serupa dengan Romli. Selanjutnya, atas perintah Firli ataupun Karyoto, tim penyelidik mencari pakar hukum pidana yang bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana.
Masih menurut pemberitaan Koran Tempo mengutip penegak hukum lainnya yang mengetahui gelar perkara tersebut, dalam gelar perkara itu Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden.
Alasannya, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024. Jika tidak, kata dia, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai pemilihan presiden 2024.
Dalam gelar perkara itu, kata penegak hukum ini, Firli terus berusaha meyakinkan peserta gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntutan. Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat penyidikan. Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yaitu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup.
Penegak hukum tadi mengatakan Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut. Namun sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan. Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. Firli disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E. (kba/tempo)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi