Selasa, 26 Mei 2026, pukul : 23:17 WIB
Surabaya
--°C

Sekdaprov Adhy: Perda Penanggulangan Bencana Jatim 2026 Perkuat Sinergi dan Kurangi Risiko Bencana

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

SURABAYA-KEMPALAN: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur menjadi payung hukum utama untuk memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terpadu, terkoordinasi, dan berorientasi pada pengurangan risiko bencana.

Hal tersebut disampaikan Adhy saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (26/5).

Kegiatan tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, DPRD Jawa Timur, BPBD, perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, hingga komunitas relawan kebencanaan.

Adhy mengatakan, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan tingkat risiko bencana yang tinggi dan beragam, mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga bencana nonalam dan sosial. Karena itu, diperlukan sistem penanggulangan bencana yang kuat, responsif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembaruan regulasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Ini menjadi payung besar dalam kolaborasi dan mitigasi risiko bencana di Jawa Timur,” ujar Adhy.

Menurutnya, regulasi baru tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis kebencanaan, tetapi juga memperkuat pendekatan kolaboratif melalui skema pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media massa.

BACA JUGA  20 Tahun Teater Ambigu Smanisda Sidoarjo Hipnotis 412 Penonton

Adhy menegaskan, Pemprov Jatim terus mengadopsi regulasi pusat dan paradigma kebencanaan terbaru agar sistem penanggulangan bencana di daerah semakin efektif dan terintegrasi.

“Intinya, kita memiliki Perda yang dapat memayungi keterlibatan semua pihak yang bersentuhan dengan urusan kebencanaan. Sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur saya pikir sudah cukup baik karena selalu mengikuti regulasi pusat dan paradigma yang terus berkembang,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan aspek perencanaan kebencanaan akan semakin diperkuat dan menjadi bagian penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Fokus utama diarahkan pada kesiapsiagaan dan mitigasi sebagai langkah strategis untuk menekan risiko bencana.

“Kita akan memaksimalkan tahap kesiapsiagaan dan mitigasi karena hal itu mampu mengurangi risiko bencana. Dari pengalaman yang ada, Jawa Timur alhamdulillah telah mampu melakukan upaya-upaya pengurangan risiko bencana secara signifikan,” tegasnya.

Adhy juga menyoroti besarnya potensi sumber daya yang dimiliki Jawa Timur, mulai dari relawan, komunitas, hingga unsur masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Menurutnya, seluruh potensi tersebut harus dikelola secara terpadu agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Resources yang banyak itu adalah potensi. Tetapi jika tidak dikelola dengan baik, bisa terjadi tumpang tindih maupun banyak kepentingan yang masuk. Karena itu, saya berharap semua satu pintu dalam penanggulangan bencana dan fokus pada mitigasi agar risiko bencana dapat ditekan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pesta Tanpa Mahkota di GBT: Saat Persebaya Menghibur Diri dengan Parade Lima Gol

Selain memperkuat tata kelola kebencanaan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, dan kelompok berkebutuhan khusus agar memperoleh perlindungan yang inklusif dan berkeadilan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Terkait relawan kebencanaan, Adhy menegaskan bahwa relawan harus tetap dibangun atas dasar kemanusiaan, kepedulian, dan semangat gotong royong. Namun, relawan terlatih dan terakreditasi juga perlu mendapatkan perlindungan saat bertugas di lapangan.

“Ketika terjadi bencana, bukan tidak mungkin yang paling berisiko adalah petugas penanggulangan bencana itu sendiri. Karena itu, relawan terlatih dan terakreditasi penting mendapatkan perlindungan berupa asuransi kecelakaan maupun asuransi kesehatan,” ungkapnya.

Adhy berharap sosialisasi Perda tersebut tidak hanya menjadi sarana penyampaian regulasi, tetapi juga memperkuat kesamaan pemahaman, koordinasi lintas sektor, serta implementasi kebijakan hingga tingkat masyarakat.

“Mari terus kita perkuat semangat gotong royong, solidaritas sosial, dan sinergi lintas sektor agar Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin tangguh, siap, dan cepat pulih menghadapi berbagai potensi bencana,” tandasnya. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.