JAKARTA-KEMPALAN: Akhir-akhir ini, tingkat pernikahan anak di bawah umur semakin meningkat, apalagi dalam masa pandemi covid-19 ini, kita selalu di sibukkan dengan medsos dan perangkat digital lainnya.
Tidak menutup kemungkinan jika hal ini bisa membawa pengaruh yang buruk bagi pola pikir anak-anak di bawah umur di Indonesia.
Mengutip dari situs resmi Kemendagri, Perkawinan anak usia dini dinilai banyak memberikan dampak buruk, terutama bagi anak perempuan.
Apalagi bagi perempuan pada rentang usia 10 sampai 14 tahun, risiko kematian saat melahirkan lima kali lebih besar. Karena, secara medis alat reproduksi mereka dianggap belum cukup matang untuk melakukan sebagaimana fungsinya.
Persoalan itu menjadi salah satu perhatian Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian. Menurut Tri, problem utama tentang pernikahan usia anak di Indonesia sangat kompleks.
Next: Berdasarkan data…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi