KEMPALAN: Judul opini di atas, itu hanya ibarat semata. Ibarat melihat persoalan yang terjadi, lalu mengandaikan atau mengibaratkan dengan Sang Bos yang tanpa respons apalagi menengahi para pembantunya yang tengah berseteru, bahkan sampai ke pengadilan segala. Itu hal yang tidak wajar, tidak semestinya.
Itu yang tampak, jika kita melihat fenomena yang terjadi pada Partai Demokrat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), atau setidaknya partai yang dibesarkannya, yang saat ini dipimpin anak sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tengah “disoalkan” keabsahan partai yang dipimpinnya oleh Moeldoko, yang “merasa” memiliki partai itu, sebagai Ketua Umum lewat KLB Partai Demokrat, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lalu hasil KLB itu dimintakan keabsahannya pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan ditolak. Tetap yang dianggap sah memimpin Partai Demokrat adalah AHY, yang terpilih lewat Kongres ke-5, di Jakarta (2020). Selesai.
Ternyata belum selesai, kubu KLB mengajukan gugatan pada PTUN Jakarta, menggugat Menkumham agar menggugurkan putusan keabsahan Partai Demokrat pimpinan AHY.
Pada Moeldoko saat ini melekat jabatan sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP), ia orang dekatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan yang digugat adalah anak buah lainnya di kabinetnya, yaitu Menkumham, yang dijabat Yasonna Laoly. Kok bisa? Ya, realitanya demikian. Mungkin baru terjadi ada produk hukum sang menteri, yang itu representasi Presiden, yang coba ingin digusur oleh pembantu Presiden lainnya, Moeldoko.
Tapi saat sidang PTUN akan dimulai, salah seorang penggugat dari kubu KLB Deli Serdang, Yosef Benediktus Badeoda, tiba-tiba mencabut gugatannya. Sehingga Majelis Hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak KLB Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat, serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi), Kamis/23 September. Entah mengapa harus dicabut gugatan itu. Bisa jadi karena lebih memilih judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang akan melakukan judicial review terhadap AD/ART yang dihasilkan lewat Kongres ke-5 Partai Demokrat ke MA. Katanya, bukan Moeldoko yang mengajukan judicial review itu, tapi dari 4 orang yang kebetulan ada di kubu KLB Deli Serdang. Sebenarnya jika disebut kubu Moeldoko, kan sama saja, karena KLB Deli Serdang itu mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Next: Judicial review itu…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi