Kamis, 7 Mei 2026, pukul : 21:52 WIB
Surabaya
--°C

Semacam Pembantu Bertikai, Sang Bos Cuma Melihat Tanpa Reaksi

Judicial review itu langkah kubu Moeldoko melihat ada celah hukum untuk memenangkan, dan pula berharap ingin melepaskan stigma “pertarungan” satu kubu. Dengan judicial review AD/ART ke MA, seolah melepaskan Menkumham dalam masalah ini. Agar terkesan tidak bertengkar di rumah sendiri. Apa yang dihasilkan MA, itu tinggal diserahkan pada Kemenkumham untuk ditindaklanjuti.

Langkah Moeldoko dengan pengacaranya, Prof Yusril Ihza Mahendra, pastilah sudah diperhitungkan. Dan ini terobosan baru, menggugat AD/ART sebuah partai oleh pihak lain, yang dianggap bisa masuk melalui pintu MA. Kenapa disebut “pihak lain”, karena Menkumham menolak keabsahan Partai Demokrat hasil KLB, dan menganggap yang sah atas Partai Demokrat, itu yang hasil Kongres ke-5, yang diketuai AHY.

Tapi, sekali lagi, semua kemungkinan sudah diperhitungkan oleh kubu Moeldoko, yang diwakili pengacaranya Prof. Yusril. Tinggal bagaimana MA menyikapi apakah permintaan judicial review itu diterima, dan lalu dibahas dan memutuskan sebagai produk hukum yang mengikat kedua belah pihak, atau sebaliknya menolak permintaan judicial review, itu karena tidak ada landasan hukum pada MA bisa mengujinya.

Judicial review ke MA dalam uji formil dan materil terhadap AD/ART sebuah partai, pastilah akan menemui perdebatan di kalangan para ahli hukum tata negara sendiri. Setidaknya, Dr. Agus Riwanto, ahli hukum tata negara UNS, sudah menyampaikan pandangannya. Katanya, “AD/ART bukan objek uji materi ke MA, itu karena bukan produk perundang-undangan,” sebagaimana detikcom mewawancarainya, Jum’at/24 September. Artinya, MA bukan ranah untuk itu.

Semua berharap bahwa hukum tidak diseret pada masalah politik. Hukum harus berdiri tegak lurus dengan parameter hukum itu sendiri. Itu setidaknya yang diharapkan semua pihak yang berperkara. Kita lihat saja apa yang akan terjadi dengan nasib Partai Demokrat.

Pertanyaan tidak terlalu penting muncul, ada di posisi mana, atau memihak pada siapa Sang Bos dalam “pertikaian” anak buahnya itu, tidak ada yang persis tahu. Tapi setidaknya, dengan membiarkan produk hukum dari pembantunya (Menkumham) yang ditorpedo oleh pembantu lainnya, itu seperti Sang Bos secara tidak langsung mempersilahkan produk hukumnya sendiri dikoreksi oleh pembantu lainnya. Gak mudeng ya… Setidaknya itu yang bisa dilihat. Adakah endingnya menuju Pilpres 2024, tentu perlu analisa yang lebih komprehensif dalam melihatnya… Wallahu a’lam . (*)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.