KEMPALAN: Pengusaha tol Jusuf Hamka, dalam Podcast Deddy Corbuzier, tayang Sabtu (24/7), mengungkap pengalaman peribadinya diperas oleh sebuah bank Syariah Swasta. Bahkan ia menyebut Bank Syariah lebih kejam dari lintah darat.
Itu adalah sebuah pernyataan yang sangat konroversial bahkan meresahkan di tengah sedang marak dan mekarnya perbankan syariah di Indonesia. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut itu bisa mencoreng nama baik dan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Perbankan Syariah Indoenesia.
Jusuf mengaku dipersulit bank syariah ketika ingin melunasi utang sebelum jatuh tempo. Jusuf menceritakan perusahaannya di Jawa Barat memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Ia lalu mengajukan keringanan bunga menjadi 8 persen karena pendapatan perusahaannya tertekan akibat PSBB tahun lalu.
Namun pihak bank, kata Jusuf, justru berkelit. Oleh karena itu ia memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 795 miliar pada 22 Maret 2021.
Meski uang telah masuk ke rekening pinjaman, menurut dia, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan dan bunga pinjaman terus berjalan. “Bunganya jalan terus padahal hutang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tetapi ini tidak mau diterima,” kata Jusuf Hamka dalam tayangan tersebut.
Bahkan setelah mengirimkan surat kepada pihak bank untuk pengembalian uangnya, yang dikembalikan hanya Rp. 690 miliar. Alasan adanya pengurangan adalah untuk berbagai biaya yang harus ditanggung oleh nasabah. Ini menjadi sesuatu yang absurd.

Beberapa Catatan
Dalam cerita yang sangat singkat dan minim informasi tersebut, tercetus sebuah pertanyaan pentingnya: Apa jenis akad atau perjanjian yang digunakan pada transaksi keuangan antara Jusuf Hamka dengan pihak bank syariah?
Pertanyaan itu penting karena dalam konteks Syariah, setiap pihak harus memenuhi atau menjalankan akad dengan tepat. Karena konsekuensi dari hal ini adalah dunia dan akhirat.
Hal yang menjadikan paparan Jusuf Hamka tersbut “ganjil” adalah penggunaan istilah bunga dalam mekanisme bagi hasil seperti yang disampaikan dalam cerita bersama Deddy Corbuzier. Istilah bunga dalam transaksi keuangan Syariah adalah hal yang tabu bahkan diharamkan. Namun dalam narasi Jusuf Hamka seolah itu adalah hal wajar.
Secara konseptual, apa yang disampaikan oleh Jusuf Hamka mengenai bagi hasil sudah tepat. Bahwa prinsip kerjasamanya adalah untung dan rugi ditanggung bersama. Namun, lebih jauh dia menjelaskan bahwa dalam praktiknya tidak demikian.
Dikala bisnis Jusuf mengalami keuntungan, maka untung dinikmati bersama yakni 50:50, namun jika rugi ditanggung sendiri oleh nasabah.
Dari cerita di atas dapat diasumsikan bahwa perjanjian atau akad yang digunakan antara “bank syariah” tersebut dengan Jusuf Hamka adalah akad bagi hasil mudarabah.
Dalam akad Mudarabah, bank Syariah berposisi sebagai sahibul maal atau pemilik modal dan Jusuf Hamka selaku mudarib (pengelola modal). Hal ini pun tercermin dari pengakuan Jusuf Hamka saat bisnis sedang menurun bunga masih tetap 11 persen dan ia pun minta diturunkan menjadi 8 persen. Artinya posisi “bank Syariah” itu sebagai sahibul maal dan jusuf Hamka sebagai mudarib.
Namun, meski mengaku sebagai “bank syariah,” pihak bank masih memosiskan sebagai kreditur (pemberi pinjaman) dan jusuf Hamka sebagai debitur (penerima pinjaman) sehingga yang terjadi adalah utang-piutang. Dengan posisi ini pihak bank tetap men-charge bunga 11 persen meski bisnis Jusuf Hamka sedang menurun.
Dalam ekonomi bagi hasil (syariah), dalam kondisi bisnis untung maupun rugi akan tetap menjadi tanggung jawab bersama. Sedangkan dalam ekonomi bunga (riba), jika bisnis baik maka keuntungan dinikamati bersama, namun jika ada kerugian, pihak bank akan tetap mendapatkan keuntungan karena perjanjian utang-piutang. Dalam hal ini, pihak bank, dalam perbankan konvensional (kapitalis), menggunakan istilah Jawa, berada dalam kondisi “kalah/menang nyirik.”
Dari gambaran singkat tersebut, terlihat bahwa praktik bagi hasilnya tidak tercermin. Bahwa bagi hasil didasarkan pada proporsi nisbah (rasio) bagi hasilnya. Tentunya berapa pun keuntungannya, baik besar maupun kecil, tetap dibagi berdasarkan proporsi nisbah. Namun jika mengalami kerugian yang drastis sampai nol, bahkan minus, maka tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan. Lebih jauh, pihak bank bisa mengalami kerugian finansial.
Sebagai seorang yang paham syariah, Jusuf Hamka memang sepatunya mengakhiri akad yang sudah batil tersebut. Ya, batil karena secara pada praktiknya tidak lagi sesuai dengan prinsip akad bagi hasil baik itu akad mudarabah maupun musyarakah (venture capital). Langkah Jusuf Hamka untuk melunasi utangnya sudah tepat. Namun bertepuk sebelah tangan. Ternyata pihak bank tidak mewujudkan keinginan Jusuf Hamka meski dalam zoom meeting sebelumnya telah disepakati untuk mengakhiri utangnya. Pihak bank ditengarai melakukan aksi ambil untung bunga selama dua bulan dari dana ratusan miliar yang ada dalam rekening Jusuf.
Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad. Termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditandatangani oleh para pihak terkait. Dan semua ketentuannya adalah syar’i yang salah satu indikasinya tidak ada riba walaupun dengan istilah bunga. Tentu dalam konteks ini, pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan juga Otoritas Jasa Keuangan perlu melakukan pengawasan dalam praktiknya.
Berbagai istilah yang digunakan pun tidak tepat sasaran. Sebagai seorang praktisi keuangan syariah, tentunya pihak bank syariah pantang untuk menggunakan istilah bunga dalam utang-piutang. Ini jelas riba yang dosanya sama dengan dosa syirik alias dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT kecuali dengan bertaubat.
Tidak salah kemudian jika masih beredar di kalangan masyarakt bahwa bank Syariah itu tidak syariah adalah karena dalam konteks ini bank syariah tidak merapkan syariah secara murni dan kosekuen. Mindset yang digunakan masih konvensional. Bank Syariah sepatutnya menegakkan syariah dengan menepati akad dan mengedepankan kemaslahatan bersma, bukan profit belaka.
Tentu kita akan menunggu bagaimana hasil mediasi dan arbitrase yang telah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa hari mendatang antara Jusuf Hamka dan pihak bank syariah tersbut. Dari sini diharapkan bisa memperjelas posisi bank syariah apakah benar ia lebih kejam dari lintah darat atau hanya sebuah kesalahan pemahaman yang bisa diklarifikasi.
Jika memang terdapat malpraktik pelaksanaan dalam perbankan syariah bersangkutan, maka harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak nasabah yang dirugikan dikembalikan apa yang menjadi haknya.(*)
(Dr. Kumara Adji Kusuma adalah Redaktur kempalan.com dan dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Manager KL Lazismu Umsida, dan Penanggung Jawan LKBH Umsida)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi