KEMPALAN: Kebijakan Bank Indonesia (BI) pada senin (22/2) kembali memutuskan untuk memangkas suku bunga acuannya, BI 7-day reverse repo rate (BI7DRR) sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%. Posisi ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah. Penurunan ini tentunya akan membuat laju penurunan bunga deposito perbankan semakin menciut. Wajar saja, sepanjang tahun lalu bank sentral sudah memangkas BI7DRR 125 bps.
Penurunan di atas merupakan kelanjutan tren penurunan suku bunga simpanan, terutama pada kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) besar, merespon kondisi likuiditas yang cukup longgar. Dalam publikasi Indikator Likuiditas 29 Januari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan menuliskan kondisi likuiditas perbankan yang melonggar juga tercermin dari tingkat suku bunga yang masih berada pada tren menurun.
Suku bunga simpanan denominasi rupiah sepanjang bulan Desember 2020 terpantau terus turun. Rata-rata tingkat bunga deposito rupiah (22 moving daily average) bank benchmark LPS pada akhir Desember 2020 turun -21 bps ke level 4,12%. Rata-rata suku bunga minimum turun -18 bps ke level 3,46% sementara suku bunga maksimum turun -24 bps ke level 4,78%.
Suku bunga deposito valuta asing pada periode yang sama juga menunjukkan tren penurunan. Tercatat suku bunga minimum valuta asing tetap pada level 0,22% sementara suku bunga maksimum dan rata-rata mengalami penurunan masing-masing -7 bps dan -3 bps ke level 0,53% dan 0,37%.
“Kondisi likuiditas yang cenderung cukup longgar berpotensi mendorong tren penurunan suku bunga simpanan kembali berlanjut,” tulis LPS dalam outlook yang dikutip Selasa (9/2/2021).
Laju penurunan suku bunga diperkirakan tetap akan terjadi terutama pada bank BUKU besar. Sementara itu, respons pada kelompok bank kecil diperkirakan masih akan terbatas dan selektif. Perbankan masih akan tetap berupaya menjaga spread antara suku bunga simpanan dan suku bunga kredit untuk mempertahankan kinerja profitabilitas, sehingga transmisi penurunan suku bunga kredit diperkirakan akan berlangsung lebih gradual.
Bisa dipahami bahwa penurunan bunga itu dimaksudkan ada beberapa sebab. Pertama, adalah untuk mengurangi jumlah beban bunga yang harus dibayar oleh pihak perbankan. Hal ini wajar karena lending atau kredit di masyarakat juga sangat berkurang. Masyarakat tidak banyak beraktivitas ekonomi karena adanya pembatasan sosial yang meniscayakan pembatasan gerak ekonominya.
Kedua, adalah diharapkan bahwa dengan penurunan bunga simpanan, akan menjadikan orang untuk menarik dananya dari bank. Dengan angapan bahwa menyimpan uang di bank menjadi tidak menarik karena tidak menguntungkan dan hanya akan tergerus oleh berbagai biaya adminstratif lainnya. Karenanya untuk mengembangkan uangnya, maka harus diinvestasikan secara riil di masyarakat.
Di sinilah peran pemerintah untuk bisa mengembangkan ekonomi masyarakat dengan berbagai terobosannnya untuk bisa mengeluarkan dana pihak ketiga tersebut ke masyarakat.
Dibalik Kenaikan Suku Bunga
Secara umum, teori kuantitas uang mengasumsikan bahwa peningkatan jumlah uang cenderung menciptakan inflasi, dan sebaliknya. Misalnya, jika Bank Indonesia menggandakan pasokan uang dalam perekonomian, harga jangka panjang dalam perekonomian akan cenderung meningkat secara dramatis. Demikian juga sebaliknya, jika mangurangi pasokan uang maka harga barang pun akan menurun.
Karena itu, ketika bank sentral mencetak uang baru, tentu harus dibarengi dengan penarikan uang lama. Karena jika tidak, maka mengakibatkan jumlah uang yang beredar menjadi lebih banyak yang berdampak pada kenaikan harga barang/jasa. Ini karena antara uang dan barang cenderung menyeimbangkan diri satu sama lain.
Dengan kata lain, saat jumlah barang tetap, sedangkan jumlah uang beredar banyak, maka harga barang akan naik. Demikian juga sebaliknya, saat jumlah barang tetap, sedangkan jumlah uang beredar sedikit, maka akan menurunkan harga barang. Ini mungkin yang disebut oleh Adam Smith sebgai sang invisible hands, yakni hukum yang mengatur perekonomian.
Pada masa normal, saat terjadi kenaikan harga karena jumlah uang yang beredar banyak, maka yang dilakukan oleh bank sentral adalah menaikkan suku bunga. Dengan harapan orang akan menyimpan uanganya di bank. Dengan demikian uang beredar di masyarkat akan berkurang sehingga harga menjadi turun. Demikian juga sebaliknya. Saat terjadi deflasi, maka bank akan menurunkan suku bunga dengan harapan orang akan menarik uangnya dari bank dan mengedarkannya di masyarakat sehingga harga barang kembali normal.
Di masa pandemi ini, kita akan menemukan anomali. Saat ini, jumlah dana pihak ketiga (DPK) di perbankan sedang tinggi-tingginya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan masyarakat pada 109 bank umum per Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 10,86% (YoY) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya menjadi Rp 6.737 triliun atau tumbuh 0,53% (MoM) dari bulan sebelumnya.
Logikanya, uang beredar di masyarakat sedang berkurang. Seharusnya harga barang menjadi turun. Namun harga barang cenderung naik. Karenanya teori kuantitas uang tersebut menjdai tidak berlaku.
Yang berlaku adalah terori supply and demand.
Secara teoretis jumlah produksi/penawaran menentukan jumlah harga. Dalam kondisi normal, jika penawaran menurun, maka harga brang akan naik. Jika penawaran naik maka harga barang akan turun. Demikian juga saat ini demand sedang tinggi-tingginya, namun tidak didukung oleh peningkatan produksi, sehingga harga pun menjadi terkatrol. Hingga kini belum ditemukan kondisi ekulibrium yang bisa menyeimbangkan penawran dan permintaan di masa pandemi ini. Karenanya harga akan dipastikan cenderung naik, meski perlahan, dan belum diketahui hingga kapan akan normal kembali.
Namun salah satu hal yang bisa dipastikan adalah jumlah uang yang beredar itu di masyarakat itu bisa terjadi adalah karena banyaknya aksi filantropi yang dilakukan masyarakat. Masyarakat cenderung merogoh konceknya dalam-dalam untuk melakukan kegiatan sosial membantu sesama baik itu untuk mereka yang membutuhkan dana untuk konsumsi maupun untuk dana bencana.
Namun kekuatan masyarkaat untuk terus melakukan filantropi tentu tidak bisa terus menerus, mereka pun perlu untuk meningkatkan nilai hartanya. Namun memang keyakinan orang beriman bahwa dana yang didikeluarkan atas nama Tuhan akan kembali berlipat ganda baik dalam makna yang bersifat material maupun dalam makna hakikat seperti keberkahan, yakni kecukupan tanpa rasa kekurangan yang tidak disangka tanpa rasa duka meski secara material berkekurangan.
Mengembangkan Ekonomi Berkeadilan
Pertama, apa yang bisa dilakukan pemerintah adalah memang sudah on the right track dengan mengembangkan ekonomi syariah, yang akan mensupport mayoritas ekonomi masyarakat. Para pucuk pimpinan di level eksekutif (Presiden,Wakil presiden, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN) dan di level legislatif (Ketua DPR dan MPR) telah bergabung dalam berbagai institusi ekonomi Syariah yang diharapkan mampu memberikan terobosan bagi pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia.
Hal ini mengingat bahwa, pada masa resesi ini, pada perekonomian konvensional, perbankan yang menjadi “pembuluh darah” perekonomian saat ini, masih dalam paradigma konvensional, yang mana bank akan terus terkena kewajiban untuk mambayar bunga kepada nasabah.
Dalam kondisi seperti ini, bagi nasabah dengan nilai deposit dengan nominal sedang hingga tinggi akan memilih untuk memarkir dananya di bank. Dengan harapan adanya pertumbuhan dari sistem bunga yang diterapkan, apalagi dalam kondisi ekonomi masa pandemi ini. Jika ini terjadi terus tentu di masa depan, bank akan terus dipaksa untuk menurunkan suku bunganya dengan harapan mengurangi cost of fund-nya. Bahkan hingga menerapkan suku bunga 0% karena tidak sanggup menanggung beban bunga nasabah. Sementara lending yang menjadi sumber pendapatan utama bank itu berkurang, bakal tergerus secara siginfikan.
Dengan mengembankan ekonomi bagi hasil, dengan akad mudharabah, sepatutnya bank tidak wajib menanggung biaya yang cukup besar untuk membayar biaya modalnya, karena antara nasabah dengan bank akan menanggung bersama untung dan rugi dalam perekonomian.
Berbagai instrument ekonomi syariah bisa digunakan seperti musyarakah, mdudharabah, sukuk, wakaf, dan lainnya. Ini tentu akan semakin mewujudkan keadilan dalam perekonomian. Tidak ada yang diperlakukan tidak adil baik nasabah maupun perbankan. Dan di sini akan berkembang ekonomi ta’awun, saling pengertian, dan tolong menolong.
Dengan demikian antara pemerintah dan masyarkat memiliki kesamaan visi dan harapan. Dari sisi suprastruktur dai aspek legalitasnya dan infrastruktur perekonomian Indonesia akan menemukan kembali jati diri ekonominya.
Namun memang masyarakat mengharapkan para pucuk pimpinan di Indonesia bersedia memberikan teladan dengan memberi contoh berwakaf ekonomi Syariah secara konkret, contoh kecil misalnya dengan mewakafkan sebagian hartanya. ini akan berdampak luar biasa bagi umat.
Wallahu’alam.
(*Dr. Kumara Adji Kusuma adalah Dosen Ekonomi Islam Universitas Muhamamdiyah Sidoarjo)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi