Jumat, 17 April 2026, pukul : 16:05 WIB
Surabaya
--°C

Saatnya Menguatkan Sistem Perlindungan Anak dengan SPARTA

KEMPALAN: Kasus “Penculikan” anak di bawah umur sudah seringkali terjadi, kasus adik Ara adalah kasus yang barusan saja terjadi, kasus ini bisa terjadi akibat lemahnya sistem perlindungan anak.

Nah .. dalam rangka menguatkan sistim perlindungan anak tersebut, tidak cukup secara administratif dibuatkan perda atau peraturan apapun, namun yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat agar terlibat dalam sistim tersebut.

Negara dalam bentuk administratif yang terkecil ada di tingkat RT, sehingga perlu bagaimana menguatkan sistim perlindungan anak ditingkat RT. Dalam kesehariannya, RT mempunyai tugas administrasi pelayanan kepada warga, selain surat menyurat juga ada kegiatan kegiatan lain seperti posyandu.

Posyandu selama ini mungkin hanya melayani hal hal yang berkaitan dengan pertumbuhan anak, layanan gizi dan penimbangan, akan menjadi sesuatu yang lebih bersifat advokatif bila seandainya dalam tugasnya juga dikaitkan dengan pencegahan kekerasan dan pendeteksi dini kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan.

Mengapa perlu menguatkan Posyandu dengan tugas tambahan tersebut ?

Persoalan – persoalan yang terjadi di kampung kampung ditingkat RT seringkali dianggap sebagai wilayah domestik yang orang lain diluar hubungan keluarga “dilarang” untuk ikut terlibat. Padahal undang – undang sudah membolehkan dengan barang siapa mengetahui sebuah perbuatan dan dia mendiamkan maka dianggap terlibat dalam kekerasan tersebut. Namun seringkali pelaku bila diingatkan selalu melawan dan mengatakan ini usursan saya anda tidak usah ikut campur.

Nah untuk mengatasi itu maka aparat ditingkat RT menjadi seusatu yang penting, karena sebagai aparat mempunyai tugas untuk menciptakan suasana yang aman dan rukun diwilayahnya. Nah dengan menambahkan tugas pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak maupun perempuan, maka tidak ada alasan bagi pelaku untuk mengatakan ini urusan pripadinya, karena jelas mengganggu orang lain.

Nah …. dalam kaitan itu, perlu dimunculkan apa yang disebut dengan Sistim Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga yang LPA sebut sebagai SPARTA (Sistem Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga). Pelaksanaan sistem ini sejatinya mudah, murah dan bisa. Karena seluruh instrumen pelaksanaan yang dibutuhkan sudah ada semua. Sehingga hanya dibutuhkan penguatan dan tugas tambahan bagi kegiatan Posyandu dengan adanya bidang yang membidangi urusan pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak maupun perempuan melalui surat edaran Pemkot/Pemkab ataupun Gubernur.

Tugas bidang ini hanyalah membangun kepedulian agar semua warga bila di dekatnya dirasakan berpotensi menyebabkan kekerasan segera bisa mengingatkan atau melaporkan kepada aparat RT bidang ini.

Sebagai provinsi yang layak anak, saya kira Gubernur Jawa Timur akan sangat berkepentingan, begitu juga kota / kabupaten yang selama ini sudah layak anak. Bagi yang belum maka ini akan menjadi peluang bagi kota / kabupaten untuk menjadi layak anak.

Surabaya sebagai kota layak anak, ada baiknya juga mulai menguatkan kepedulian dan meningkatkan partisipasi masyarakat nya, sehingga Surabaya akan sangat diuntungkan dengan adanya penguatan partisipasi masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan SPARTA.

M. Isa Ansori
Sekretaris LPA Jatim

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.