Sukadar, Ketua Pansus Pengendalian dan Penanggulamgan Banjir DPRD Surabaya. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya mendorong adanya alokasi anggaran khusus untuk penanganan banjir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas. Usulan tersebut mengemuka dalam rapat pansus yang digelar Senin (15/6) dan dipimpin Ketua Pansus sekaligus anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar.
Menurut Sukadar, pembahasan substansi raperda dari pasal awal hingga pasal terakhir pada dasarnya telah rampung. Namun, pansus masih memfokuskan pembahasan pada aspek pendanaan yang dinilai menjadi kunci keberhasilan program pengendalian banjir di Kota Surabaya.
“Dari klausul yang ada di masing-masing pasal hampir seluruhnya tuntas. Yang masih menjadi perhatian kami adalah soal pendanaan. Kalau semuanya diserahkan sepenuhnya kepada OPD terkait, maka anggaran untuk pengendalian banjir bisa saja tidak mendapatkan porsi yang memadai,” ujar Sukadar usai rapat.
Karena itu, pansus mengusulkan adanya persentase khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan secara khusus untuk program pengendalian banjir. Dengan APBD Surabaya yang mencapai sekitar Rp12,3 triliun, menurutnya perlu ada penguncian anggaran, misalnya sebesar 3 hingga 5 persen, yang difokuskan untuk penanganan banjir.
“Kalau tidak dikunci, setiap tahun akan bersaing dengan kebutuhan anggaran sektor lain. Kami ingin ada porsi yang jelas dan khusus untuk pengendalian banjir,” katanya.
Selain soal pendanaan, pansus juga menyoroti keterbatasan alat normalisasi saluran yang saat ini dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Sukadar menilai jumlah alat yang ada masih jauh dari kebutuhan di lapangan, terutama untuk melayani 153 kelurahan yang tersebar di seluruh kota.
Menurut dia, masyarakat di berbagai wilayah kerap mengajukan permintaan normalisasi saluran, namun pelaksanaannya harus menunggu giliran penggunaan alat yang jumlahnya terbatas. Kondisi tersebut dinilai tidak efektif, terutama saat musim hujan.
“Bagaimana mungkin satu alat bisa meng-cover 153 kelurahan. Ketika warga mengajukan normalisasi, alatnya masih digunakan di tempat lain. Sementara hujan bisa datang kapan saja,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pansus mengusulkan agar setiap kelurahan atau setidaknya setiap kecamatan memiliki alat normalisasi sendiri. Alat yang dimaksud bukan peralatan manual seperti sekop atau cangkul, melainkan alat mekanik yang mampu mempercepat pengerukan sedimentasi dan pembersihan saluran.
Dengan ketersediaan alat di tingkat wilayah, proses normalisasi tidak lagi bergantung sepenuhnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kota. Camat dan lurah dapat langsung melakukan penanganan awal di wilayah masing-masing.
“OPD bisa fokus pada penanganan skala kota, sementara kecamatan dan kelurahan menangani kebutuhan normalisasi di wilayahnya sendiri,” kata Sukadar.
Pansus juga menyoroti kebutuhan alat yang mampu menghisap lumpur dan sedimentasi di saluran air. Berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan di kawasan Asemrowo, alat penyedot lumpur dinilai cukup efektif untuk mengangkat endapan sedimen dari saluran.
Namun demikian, pembahasan mengenai jenis dan jumlah alat yang akan diusulkan masih terus dimatangkan bersama tim ahli, termasuk Prof. Sesung yang sejak awal mendampingi penyusunan raperda tersebut.
Sukadar berharap skema pendanaan yang nantinya disepakati dapat memberikan kepastian bagi pengadaan alat normalisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga penanganan banjir dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan tidak selalu menunggu intervensi dari tingkat kota.
“Harapan kami, ketika masyarakat membutuhkan normalisasi saluran, wilayah sudah memiliki sarana yang memadai untuk bergerak cepat. Jadi penanganan banjir tidak lagi terkendala keterbatasan alat,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi