Semua pihak harus menempatkan kepentingan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu pada Muktamar ke-35 pada bulan Agustus tahun 2026, marwah dan martabat NU harus dikembalikan.
Oleh: Gus Aam Wahib Wahab
KEMPALAN: Demi untuk menyelamatkan NU dari paham selain Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Demi mengembalikan NU ke Visi perjuangan Ashabul Haq Wal Adl, Demi Mengembalikan NU ke Khitthah 1926, Demi untuk mengembalikan Marwah dan Martabat NU, Demi Kebangkitan NU dan Ulama pada era satu abad (100 tahun) Nahdlatul Ulama.
Untuk mencapai maksud dan tujuan utama Jam’iyah Nahdlatul Ulama tersebut di atas. Berbagai kalangan dari mulai Kiai, Gus, Habaib, Akademisi, Pengusaha, dan Purnawirawan menyatakan pada Muktamar ke 35 bulan Agustus tahun 2026.
Inilah saatnya yang paling tepat: “Lahir kembalinya Kebangkitan NU dan Ulama bertepatan dengan 1 abad (100 tahun) 1926 – 2026.”
Jadikanlah Muktamar ke-35 sebagai momentum Kebangkitan NU dan Ulama. Muktamar ke-35 bukan sekedar pergantian kepemmpinan.
Muktamar ke-35 Harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perjalanan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Muktamar ke-35 Hhrus menjadi forum Muhasabah, Rekonsiliasi, dan Konsolidasi.
Muktamar harus menjadi Forum penyusunan Agenda Besar Jam’iyah Nahdlatul Ulama untuk 25 hingga 50 tahun ke depan.
Semua pihak harus menempatkan kepentingan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu pada Muktamar ke-35 pada bulan Agustus tahun 2026, marwah dan martabat NU harus dikembalikan.
Pada saat pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU tentu sangat dibutuhkan calon pimpinan Nahdlatul Ulama, baik di Jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah yang memenuhi persyaratan dan kriteria inilah pandangan atau usulan kami terkait dengan hal itu:
Kriteria Calon Pemimpln PBNU
Dua belas point penting dan utama Kriteria Calon Rais Aam dan Calon Ketua Umum PBNU, diantaranya sebagai berikut;
Dua Belas Point: Kriteria Calon Rais Aam
1. Beragama Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An Nahdilyah. Mengikuti salah satu Madzhab Imam Hanafi, Hambali, Maliki, Syafi’I, dan Warga Negara Indonesia Asli.
2. Alim (Ahli dalam Ilmu Agama).
3. Bersikap Adil dan Tawadlu (Sopan santun).
4. Wara’ dan Zuhud.
5. Memiliki integritas moral tidak diragukan.
6. Berpengaruh.
7. Kiai Pengasuh Ponpes, diutamakan Pendiri Ponpes, Dzuriyah Pendiri Ponpes, Usia di atas 40 tahun.
8. Calon Rais Aam Wajib tidak terindikasi tersangka melakukan suatu kejahatan.
9. Calon Rais Aam tidak melanggar Peringatan Allah SWT yang tercantum dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 120.
10. Memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin Munadzdzim/organisatoris dan Muharrik/mampu menggerakkan umat.
11. Memiliki pengetahuan, Yakni Ilmu ilmu yang mampu dimanfaatkan dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan permasalahan umat.
12. Mempunyai banyak Ide dan hikmah, Tidak hanya harus mahir dalam Ilmu Agama, Juga harus memiliki ide dalam pertimbangan yang terkait dengan Negara dan Rakyatnya.
Dua belas Point Kriteria Calon Ketum
1. Beragama Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An Nahdliyah. Mengikuti salah satu Madzhab Imam Hanafi, Hambali, Maliki, Syafi’I dan Warga Negara Indonesia Asli.
2. Bersikap Adil dan Tawadlu (sopan santun).
3. Wara’ dan Zuhud.
4. Calon Ketum Umum Wajib tidak terindikasi tersangka melakukan suatu kejahatan.
5. Calon Ketua Umum tidak melanggar Peringatan Allah SWT yang tercantum dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 120.
6. “Integritas dan Moralitas”, Memiliki rekam jejak yang bersih, jujur, amanah, bertanggung jawab penuh. Patuh terhadap Visi Misi Landasan/Pondasi dan Kode Etik yang berlaku di dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
7. “Memiliki Kemampuan memadukan Visi Strategis, Integritas Moral dan Kapasitas Eksekusi”.
8. “Visi dan Kapasitas Strategis”. Mampu merumuskan jangka panjang dan memiliki wawasan luas untuk mengembangkan Jam’iyah Nahdlatul Ulama bukan hanya sebagai organisasi Islam tetap terbesar di Indonesia tetapi juga akan menjadi Kekuatan peradaban dunia yang membawa rahmat bagi seluruh rakyat Rahmatan Lil Alamin.
9. “Kecakapan Kepemimpinan”. Terbukti memiliki jiwa kepemimpinan yang tegas, mampu memecahkan masalah dan memiliki ketrampilan organisasi yang efektif untuk menyatukan anggota, kompak dan solid.
10. “Pengalaman Organisasi”. Biasanya diwajibkan pernah menjabat sebagai: Pengurus PBNU/PWNU atau Dzuriyah Pendiri NU usia di atas 40 tahun dan memiliki pemahaman mendalam tentang alur kerja dan sejarah perjuangan dan cita cita muassis Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
11. “Dedikasi dan Komitmen”. Memiliki kesiapan mental (Siap menang, siap kalah), Ketersedian waktu, tenaga, pikiran dan harta, untuk “Mengabdi Penuh” secara aktif mengurus keberlangsungan dan membesarkan NU.
12. “Mempunyai banyak ide/gagasan dan mampu bekerjasama secara profesional, transparan, akuntabel” dengan berbagai pihak utamanya Pemerintah dan Swasta demi memberikan kebaikan kemaslahatan, kesejahteraan, serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, utamanya Warga Nahdliyin.
*) Gus Aam Wahib Wahab, Putra Almaghfurlah KHM Wahib Wahab, Mantan Ketua GP Anshor Pertama, Mantan Komandan Hizbullah Jatim Era Presiden Ir. Soekarno; Cucu KH Wahab Chasbullah, Inisiator, Pendiri dan Penggerak Jam’iyah Nahdlatul Ulama dan Pahlawan Nasional
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi