THR Dicicil (Lagi)?
KEMPALAN: Tidak sampai satu bulan puasa sudah datang lagi. Setelahnya, menjelang Idul Fitri seperti biasa tentu diiringi dengan hitung-hitungan dan tarik ulur terkait Tunjangan Hari Raya (THR), antara Manajemen Perusahaan dan Tenaga Kerja. Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 6/2016 yang menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994, THR dipahami sebagai hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Hari Raya Keagamaan bisa Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Selanjutnya tidak ada ketentuan tertulis, namun biasanya diberikannya pas Hari Raya Idul Fitri. THR ini berlaku umum dan wajib diberikan oleh perusahaan, perorangan, yayasan, ataupun perkumpulan yang mempekerjakan orang lain.
Sah-sah saja jika pemberi kerja memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan pemberian jumlah THR dengan besaran yang lebih tinggi dari ketentuan Permenaker. Namun jika besarannya ternyata lebih rendah dari ketentuan permenaker, maka acuannya adalah yang berasal dari Permenaker.
Yang menarik, THR yang wajib dibayar H-7 ini tidak boleh diberikan dalam bentuk bukan uang. Harus dalam bentuk uang rupiah Negara Republik Indonesia. Perusahaan karet misalnya, tidak boleh memberikan THR dalam bentuk output perusahaan tersebut yaitu karet. Yang pekerja harus tahu juga bahwa THR ini boleh dipotong oleh pemberi kerja. Misal pekerja mempunyai hutang kepada perusahaan atau pemberi kerja, pada gilirannya perusahaan diperkenankan untuk memotong THR sebagai bagian pembayaran hutangnya, maksimal 50%.
Praktik di lapangan, pemberian THR ternyata tidak seindah baris-baris dalam Permenaker tersebut. Seru terkait dengan besaran THR-nya dan seru juga terkait waktu pembayarannya. Tarik ulur, mediasi, demo pengerahan masa pekerja adalah hal-hal yang biasanya mewarnai momen pemberian THR.
Perusahaan perlu menjaga keseimbangan kemampuan keuangan sementara pekerja memerlukan daya beli menjelang Hari Raya Keagamaan dengan berbagai keragaman kebutuhan. Situasinya tentu menjadi lebih sulit ketika pandemi Covid-19 seperti saat sekarang ini belum juga berakhir.
Implikasinya, hari-hari ini para pekerja dalam barisan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mulai berteriak atas munculnya opsi dari pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada perusahaan dalam membayarkan THR, boleh dicicil seperti tahun 2020 yang lalu.
Was-was, galau, cemas, stres, pusing, dan khawatir dirasakan pekerja, melalui KSPI menolak opsi THR dicicil ini. Hal ini dapat dimaklumi sebab menjelang Idul Fitri tahun ini, ternyata masih ada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan tanggungan cicilan THR tahun 2020 yang lalu. Sementara Asosiai Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap di tengah situasi pandemi yang demikian, pemerintah tidak sekadar membuka opsi THR dicicil, tapi juga bisa memberikan subsidi atas THR ini.
Memang tidak mudah, tapi tentunya harus ada solusi-solusi alternatif. Perlu diklasterisasi dengan beberapa indikator atas perusahaan-perusahaan yang memang berkewajiban membayar THR yang mungkin bisa diberikan subsidi. Selanjutnya dimungkinkan untuk dibuat pengecualian dalam berbagai bentuk, misal boleh dibayar non uang dengan output perusahaan, meskipun ini tidak nyaman bagi pekerja karena sangat tidak likuid.
Pemberian subsidi sebenarnya juga sebuah altenatif dan sangat dimungkinkan namun cukup berliku-liku untuk merealisasikannya. Terlalu banyak payung-payung hukum yang harus dibuat dan disesuaikan, dan bersinggungan dengan banyak kelembagaan yang memerlukan koordinasi dan Surat Keputusan Bersama antar-kementerian.
Minimal, beberapa opsi diatas sudah ditawarkan, bisa dicoba meskipun tidak terlalu memuaskan banyak pihak. Saat sekarang hampir seburuh transaksi memang bisa dilakukan dengan cara kredit atau dicicil, yang sebenarnya sudah diingatkan oleh Warkop DKI Tahun 1981 lewat filmnya “Setan Kredit.” Salam. (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)









