SURABAYA-KEMPALAN: Rencana Pemkot Surabaya memberi izin untuk membuka rumah hiburan umum (RHU) dengan meminta jaminan Rp 100 juta disorot oleh Ketua Asosiasi Rekreasi Hiburan Malam Surabaya (Arhumba), Yusuf Husni.
“Dasarnya apa Pemkot Surabaya meminta uang jaminan Rp 100 juta itu? Payung hukumnya harus jelas,” kata Yusuf Husni, Sabtu (13/3) petang
Mantan anggota DPRD Kota Surabaya dan DPRD Jatim ini mengatakan, kalau dasar atau payung hukumnya ada, maka tidak ada masalah diberlakukan.
Sebab, lanjut Yusuf Husni, suatu kebijakan apa bila dilakukan di luar ketentuan, bisa masuk dalam kategori korupsi yang dilegalkan.
“Jadi harus ada dasarnya. Apalagi menyangkut uang. Pemkot harus hati-hati. Jangan sampai gara-gara ini kemudian berurusan dengan hukum,” tegas politisi Partai Golkar yang akrab disapa Cak Ucuf ini.
Sebaliknya dari sisi pengusaha, menurut Yusuf Husni, kalau ketentuan tersebut memang resmi dan ada dasarnya, berarti merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kalau tidak dilaksanakan, berarti merupakan pelanggaran. Dan ini bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelas Cak Ucuf.
Seperti diberitakan, Pemkot Surabaya berencana memberi izin untuk membuka rumah hiburan umum (RHU). Namun, syaratnya harus pakai jaminan Rp 100 juta yang disetor ke pemkot.
Adanya permintaan uang jaminan Rp 100 juta ini diungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Surabaya, Machmud.
“Saya dengar memang pemkot mau memberi izin rumah hiburan umum untuk buka setelah sekitar satu tahun tutup karena pandemi. Tapi pembukaan itu disertai deposit 100 juta. Kebijakan itu membuat pengusaha pusing,” kata
Machmud, Sabtu (13/3) siang. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi